Penyidik Bareskrim Polri
Penyidik Bareskrim Polri masih melengkapi bukti serta keterangan saksi sebelum memeriksa jaksa Cirus Sinaga terkait dugaan pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) untuk Gayus Halomoan Tambunan. Hingga saat ini, Polri belum menentukan waktu pemeriksaan Cirus.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama diperiksa," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafly Amar di Mabes Polri, Jumat (17/12/2010), ketika ditanya agenda pemeriksaan Cirus.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mempertanyakan penanganan kasus Cirus. Pasalnya, meskipun Cirus dan Haposan Hutagalung telah dilaporkan pihak Kejaksaan Agung sejak Oktober 2010, hingga saat ini penyidik belum memeriksa Cirus. ICW mencurigai Cirus mempunyai posisi tawar sehingga Polri tak sanggup memeriksa Cirus.
Seperti diberitakan, Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS setelah Haposan menyerahkan satu lembar rentut yang berisi hukuman satu tahun penjara saat proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah diberi uang untuk pihak kejaksaan, kata Gayus, Haposan kembali memberi rentut baru dengan hukuman percobaan selama satu tahun.
Polri didesak tidak hanya mengusut dugaan pemalsuan dokumen, tetapi mengusut motif dari pemalsuan itu. Demikian catatan online Gerbang Type Approval tentang Penyidik Bareskrim Polri.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama diperiksa," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafly Amar di Mabes Polri, Jumat (17/12/2010), ketika ditanya agenda pemeriksaan Cirus.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mempertanyakan penanganan kasus Cirus. Pasalnya, meskipun Cirus dan Haposan Hutagalung telah dilaporkan pihak Kejaksaan Agung sejak Oktober 2010, hingga saat ini penyidik belum memeriksa Cirus. ICW mencurigai Cirus mempunyai posisi tawar sehingga Polri tak sanggup memeriksa Cirus.
Menanggapi pernyataan ICW, Boy mengatakan, proses penyidikan memerlukan waktu untuk menguatkan sangkaan. "Jadi harus betul-betul akurat. Penyidik hanya lihat laporan, buktinya cukup atau tidak. Kita tidak lihat di luar itu. Kalau bukti cukup akan dilanjutkan," kata dia.
Seperti diberitakan, Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS setelah Haposan menyerahkan satu lembar rentut yang berisi hukuman satu tahun penjara saat proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah diberi uang untuk pihak kejaksaan, kata Gayus, Haposan kembali memberi rentut baru dengan hukuman percobaan selama satu tahun.
Polri didesak tidak hanya mengusut dugaan pemalsuan dokumen, tetapi mengusut motif dari pemalsuan itu. Demikian catatan online Gerbang Type Approval tentang Penyidik Bareskrim Polri.