Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penertiban Tanah Milik Negara

Satuan Tugas merupakan postingan sebelumnya pada Blogger Indonesia, dan kali ini blog nggo kontes akan membahas tentang Penertiban Tanah Milik Negara. Menurut informasi yang di dapatkan oleh sesepuh kita mbah gendeng bahwa Pemerintah melalui badan pertahanan Nasional atau biasa di sebut dengan BPN mulai tanggal 1 april 2010 akan menertibkan tanah-tanah terlantar milik negara yang tidak tergarap dan tidak bersertifikat.

Penertiban Tanah Milik NegaraPenertiban tersebut disertai pula dengan upaya pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat. Pada dasarnya tanah terlantar yang dimaksud adalah tanah negara yang ada hak penggunaannya, tetapi tidak di manfaatkan. Total tanah terlantar tersebut mencapai 7,3 juta hektare (ha), kata kepala BPN Joyo Winoto di Jakarta kemarin. Proses penertiban lahan terlantar tersebut, menurut Joyo, akan memakan waktu sekitar empat bulan 10 hari. Mekanisme penertibannya akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah (PP) terbaru, yakni PP No 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Menurut beliau, 7,3 hektare lahan terabaikan yang akan di tertibkan oleh negara tersebut merupakan tanah subur dan berada di luar kawasan hutan. Lahan tersebut akan sangat bermanfaat apabila dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Berdasarkan perhitungan BPN, kata beliau, pemanfaatan tanah terlantar tersebut akan meniadakan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.000 triliun. Pemanfaatan tanah terlantar, jelas dia, antara lain untuk kepentingan masyarakat dalam rangka reformasi agraria. Lalu untuk kepentingan strategis negara dan pemerintah, diantaranya untuk ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pengembangan perumahan rakyat.

Tanah terbengkelai tersebut dapat pula digunakan sebagai cadangan umum negara untuk relokasi masyarakat jika terjadi bencana, atau relokasi masyarakat jika terdapat keperluan kepentingan terkait pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan undang-undang (UU) No. 41/2009 dan UU No 5/1960, pengambilan tanah negara yang terbengkelai dapat dilakukan dengan mekanisme sebelumnya dilakukan pemberian peringatan kepada hak pemilik. Jika dalam tiga kali peringatan tanah yang telah memiliki hak guna usaha (HGU) hal tersebut masih juga di telantarkan, maka negara berhak dan akan melakukan pengambilalihan.

Ternyata dari 7,3 juta hektare tanah terlantar, 1,9 juta hektare terdapat HGU. Tanah-tanah seperti ini yang diminta presiden untuk ditertibkan dan dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat, jelasnya. Beliau mengakui, penertiban lahan terlantar ini berpotensi menimbun gesekan dengan pemilik hak tanah. Tapi, penertiban perlu dilakukan untuk memperoleh manfaat yang lebih besar. Namun, sesuai dengan UU No 41/2009 dan UU No 5/1960 pengambil alihan dapat dilakukan dan intinya tanah terlantar harus ditertibkan dan digunakan dengan jelas, menurut pengamatan kerja keras adalah energi kita.