Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satuan Tugas

Pendukung Pedana Menteri Berpawai merupakan postingan sebelumnya pada blog ini, dan kali ini nggo kontes akan membahas tentang Satuan Tuga atau biasa di sebut dengan Satgas. Menurut informasi yang diterima Mbah Gendeng melalui tanggan kanan kepercayaannya yaitu mbah google bahwa Satuan Tugas Pemberantas Mafia Hukum telah menjelaskan surat kasus Asian Agri yang dikirimkan kepada pemimpin Mahkamah Agung atau MA.

Satuan TugasSebelumnya Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menilai bahwa satgas telah mengintervensi kasus pajak Asian Agri dengan terpidana Vincentium Amin Sutanto. Anggota Satgas, mas Achmad Santoso mengatakan, dirinya dengan anggota Satgas Denny Indrayana sudah menemui pemimpin Mahkamah Agung atau MA dan klarifikasi surat satgas pada ketua MA. Setelah kita baca memang redaksi suratnya atau surat yang diberikan ke ketua MA bisa dimaknai intervensi, menurut Blogger Indonesia. Tapi bukan hal tersebut maksud kami, kami tak mungkin mengintervensi MA, kata pria yang bisa disapa Ota pada hari kemarin di Jakarta. Menurut beliau apa yang dilakukan satgas dengan menyurati MA tidak ada niat untuk melakukan intervensi.

Keberadaan satgas justru untuk memperkuat independensi MA agar tidak di intervensi. Kalau kemudian ada yang salah secara redaksional, kita telah memohon maaf, ujarnya. Satgas mengakui pernah mengirimkan surat ke MA pada tanggal 25 februari 2010 terkait kasus pencurian uang PT Asian Agri dengan terpidana Vincentium Amin Sutanto. Dalam surat tersebut, satgas meminta dua hal pada ketua MA. Pertama, MA melakukan eksaminasi internal putusan perkara pencucian uang atas nama terdakwa Vincentium. Kedua, pemohon agar MA mengawasi penanganan perkara pajak Asian Agri apabila sudah sampai di pengadilan negeri.

Sekedar untuk di ketahui, saat memberikan sambutan dalam pelantikan 30 ketua pengadilan tinggi di Gedung MA tepatnya pada tanggal 18 maret 2010 yang lalu, Harifin mengatakan, ada lembaga yang menyurati MA agar MA mereviu putusan sebuah kasus pencucian uang. Namun, Harifin dalam pidatonya tidak menyebut lembaga dan kasus yang di maksud. Hanya saja, juru bicara MA Hatta Ali memperjelas bahwa surat tersebut berasal dari Satgas pemberantas mafia Hukum yang mengintervensi Kasus Asian Agri dengan terdakwa waktu itu Vincentius Amin Sutanto. Harifin menilai surat dari satgas tersebut adalah bentuk intervensi pada proses hukum. Ini namanya campur tangan, tegasnya saat pidato. Juru bicara MA Hatta Ali mengatakan, MA akan tetap bertemu satgas uantuk membahas perbaikan hukum di Indonesia.

Beliau mengatakan, apa yang sempat terjadi tidak perlu dipermasalahkan lagi sebab sudah ada penjelasan dari satgas. Sebenarnya kami tidak menganggap masalah lagi, katanya. Sementara itu, Direktur Eksekutif The Indonesia Legal Resource Center Uli Parulin Sihombing mengatakan, dengan surat satgas tersebut, MA seharusnya tidak perlu menanggapi secara berlebihan. Tanggapan yang berlebihan hanya memunculkan pandangan negatif pada MA. Karena reaktif bisa saja muncul pandangan bahwa pernyataan ketua MA hanya bentuk ketidakinginan MA untuk di awasi, ujarnya.