Kasus Pegawai Pajak
Obama Batal Berkunjung Ke Indonesia merupakan postingan sebelumnya pada Blogger Indonesia, dan kali ini Blogger Indonesia akan membahas tentang kasus yang sedang hangat-hangatnya mengenai kasus Pegawi Pajak. Menurut informasi yang didapat oleh mbah gendeng melalui mesin pencari google bahwa aksi makelar kasus yang melibatkan pegawai Direktorat Jendral Pajak yaitu Gayus Tambuhan bisa jadi hanya merupakan puncak dari gunung es semata.
Gayus tambuhan sudah mengetahui hal tersebut kepada satgas pemberantasan mafia hukum. Menurut Gayus, banyak pegawai lain yang melakukan modus serupa, ujar anggota pemberantasan mafia Hukum Mas Achmad santosa. Menurut ketua masyarakat Madani Ismed Hasan Putro, peningkatan remunerasi belum bisa menghapus mebtal koruptif dan praktif transaksional yang sudah membudaya dikalangan aparat Ditjen Pajak menurut pemantauan dari Type Approval Indonesia.
Praktik yang telah membudaya dikalangan aparat Ditjen Pajak adalah praktik transaksional yang ditawarkan aparat pajak kepada wajib pajak atau yang dikenal dengan peternakan wajib pajak, yakni wajib pajak sering kali kita tidak membayar sesuai dengan kewajibannya, ujar ismed. Menurut dia, modus yang dilakukan, kewajiban wajib pajak dibayarkan 60% kenegara, 40% sisanya ke petugas pajak dan diskon bagi wajib pajak.
Meski pajak dieksplorasi sesuai dengan potensinya. Namun justru yang terjadi, target yang diterapkan pemerintah melalui APBN tidak tercapai kendati potensi pajak yang ada cukup besar, kata Ismed. Wakil koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yantho menyatakan pola korupsi seperti yang dilakukan Gayus dilingkungan Ditjen Pajak bukan hal yang baru.
Bahkan jauh sebelum kasus ini ramai dibicarakan, pihaknya mengaku telah melakukan penelitian yang menemukan bahwa kasus korupsi dilingkungan tersebut sudah dimulai ketika proses penerimaan dan seleksi pegawai Ditjen Pajak. Tingkat korupsi Ditjen Pajak sudah mencapai tahap sistemik karena korupsi dilembaga tersebut sudah jadi rutinitas dan diterima sebagai alat untuk melakukan transaksi sehari-hari, ujar Emerson.
Pada intinya menurut Peluang Usaha Ahasu Gnaulep, pola korupsi tersebut dilakukan oleh aparat pajak terhadap orang yang melakukan jasa tertentu dari Ditjen Pajak. Jadi tidak berhubungan dengan masalah pembayaran pajak, tapi lebih berkenaan dengan masalah administratif perpajakan, ujar beliau. Pola terbesar korupsi yang ditemukan oleh Ditjen Pajak dari hasil penelitian ICW adalah pola korupsi negosiasi pajak, serupa yang dilakukan Gayus Tambunan. Pada korupsi negosiasi pajak ini merupakan pola khas dan memberikan hasil paling banyak.
Pola lain dalam negosiasi pajak menurut nowGoogle.com adalah Multiple Search Engine Popular, pihak wajib pajak dalam artian baik badan maupun perseorangan memanfaatkan celah-celah legal formal dengan memanfaatkan orang dalam dari struktur untuk kongkalingkong. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan imbalan atas jasa petugas pajak yang mampu menolong wajib pajak agar beban pajak yang ditanggung tidak sebesar yang telah ditetapkan.
Wakil ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia atau API Ade Sudrajat mengakui terjadi praktik-praktik mafia pajak dalam hal pemungutan dan pembayaran pajak. Ancam mengancam itu memang ada, ujar Ade. Untuk itu, dia mengusulkan agar ada tim pemeriksa dan pengadu internal yang independen diluar dari badan Ditjen Pajak agar pemeriksaan dugaan korupsi bisa berlangsung objektif.
Selam ini masalah Ditjen Pajak yang membuat peraturan, dia juga yang melakukan penyidikan kalau ada laporan melalui penyidik PNS, dan dia juga yang melakukan eksekusi hukum, ujar Ade. Untuk menghindari negosiasi antara wajib pajak dan pegawai pajak, pengamat ekonomi Dradjad Wibowo menyarankan agar jangan lagi mengandalkan reformasi birokrasi pada peningkatan remunerasi, tapi lebih pada pengembangan mekanisme check and balances yang kuat, menurut Blogger Indonesia.
Praktik yang telah membudaya dikalangan aparat Ditjen Pajak adalah praktik transaksional yang ditawarkan aparat pajak kepada wajib pajak atau yang dikenal dengan peternakan wajib pajak, yakni wajib pajak sering kali kita tidak membayar sesuai dengan kewajibannya, ujar ismed. Menurut dia, modus yang dilakukan, kewajiban wajib pajak dibayarkan 60% kenegara, 40% sisanya ke petugas pajak dan diskon bagi wajib pajak.
Meski pajak dieksplorasi sesuai dengan potensinya. Namun justru yang terjadi, target yang diterapkan pemerintah melalui APBN tidak tercapai kendati potensi pajak yang ada cukup besar, kata Ismed. Wakil koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yantho menyatakan pola korupsi seperti yang dilakukan Gayus dilingkungan Ditjen Pajak bukan hal yang baru.
Bahkan jauh sebelum kasus ini ramai dibicarakan, pihaknya mengaku telah melakukan penelitian yang menemukan bahwa kasus korupsi dilingkungan tersebut sudah dimulai ketika proses penerimaan dan seleksi pegawai Ditjen Pajak. Tingkat korupsi Ditjen Pajak sudah mencapai tahap sistemik karena korupsi dilembaga tersebut sudah jadi rutinitas dan diterima sebagai alat untuk melakukan transaksi sehari-hari, ujar Emerson.
Menurut Festival Museum Nusantara dalam penelitian ICW itu disebutkan adanya beberapa pola korupsi di Ditjen Pajak. Pola yang bisa terjadi adalah pungutan-pungutan liar jasa wajib pajak yang biasanya dikenal dengan uang pelicin atau tambahan uang uantuk melancarkan jasa yang seharusnya tanpa biaya. Pola ini secara umum serupa dengan pola penyalah gunaan wewenang atau jabatan atau yang lebih dikenal sebagai pungi, uang pelicin, suap, uang semir, dan lainnya, kata beliau.
Pada intinya menurut Peluang Usaha Ahasu Gnaulep, pola korupsi tersebut dilakukan oleh aparat pajak terhadap orang yang melakukan jasa tertentu dari Ditjen Pajak. Jadi tidak berhubungan dengan masalah pembayaran pajak, tapi lebih berkenaan dengan masalah administratif perpajakan, ujar beliau. Pola terbesar korupsi yang ditemukan oleh Ditjen Pajak dari hasil penelitian ICW adalah pola korupsi negosiasi pajak, serupa yang dilakukan Gayus Tambunan. Pada korupsi negosiasi pajak ini merupakan pola khas dan memberikan hasil paling banyak.
Pola lain dalam negosiasi pajak menurut nowGoogle.com adalah Multiple Search Engine Popular, pihak wajib pajak dalam artian baik badan maupun perseorangan memanfaatkan celah-celah legal formal dengan memanfaatkan orang dalam dari struktur untuk kongkalingkong. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan imbalan atas jasa petugas pajak yang mampu menolong wajib pajak agar beban pajak yang ditanggung tidak sebesar yang telah ditetapkan.
Wakil ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia atau API Ade Sudrajat mengakui terjadi praktik-praktik mafia pajak dalam hal pemungutan dan pembayaran pajak. Ancam mengancam itu memang ada, ujar Ade. Untuk itu, dia mengusulkan agar ada tim pemeriksa dan pengadu internal yang independen diluar dari badan Ditjen Pajak agar pemeriksaan dugaan korupsi bisa berlangsung objektif.
Selam ini masalah Ditjen Pajak yang membuat peraturan, dia juga yang melakukan penyidikan kalau ada laporan melalui penyidik PNS, dan dia juga yang melakukan eksekusi hukum, ujar Ade. Untuk menghindari negosiasi antara wajib pajak dan pegawai pajak, pengamat ekonomi Dradjad Wibowo menyarankan agar jangan lagi mengandalkan reformasi birokrasi pada peningkatan remunerasi, tapi lebih pada pengembangan mekanisme check and balances yang kuat, menurut Blogger Indonesia.