Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hendarman Berjanji

Kasus Pegawai Pajak merupakan postingan sebelumnya pada Blogger Indonesia, dan kali ini saya akan membahas tentang Janji Hendarman. Menurut informasi yang Mbah gendeng dapatkan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji merombak jajaran pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul temuan kasus mafia pajak.

Hendarman BerjanjiPraktik kongkalikong ini diduga melibatkan sejumlah jaksa yang menangani kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, setiap ada indikasi yang terlibat dalam struktur itu pasti akan ada perubahan, tandas Hendarman di Jakarta kemarin. Menurut dia, setelah merombak, kejaksaan akan mengevaluasi struktur kelembagaan, termasuk reformasi birokrasi. Langkah ini seperti diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan telah dijalankan oleh Ditjen Pajak serta Kementerian Keuangan. Jaksa Agung juga mengiyakan bahwa perubahan struktural atau reposisi yang akan dilakukan besar-besaran. Namun Hendarman menolak menjelaskan berapa banyak pejabat kejaksaan yang akan dimutasi, menurut informasi yang di terima Type Approval Indonesia.

Jangan tanya dulu (level pejabat). Iya reposisi ada, katanya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto menambahkan,tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut dugaan aliran dana kepada jaksa dalam penanganan kasus Gayus. Nantinya, seluruh data yang didapat dari PPATK akan dikonfrontasikan dengan keterangan dari Gayus dkk di Mabes Polri. Tim pemeriksa sudah berangkat, apakah ada kaitannya juga konfirmasi dengan saudara Gayus, pengacara, dan penyidik, katanya. Didiek menyatakan pemeriksaan internal tim tersebut telah selesai dan sudah dilakukan perumusan yang dilaporkan ke Jamwas.

Kelima jaksa yang menangani perkara Gayus, yaitu jaksa peneliti Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, Ika Syafitri, dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan Nazran Azis sudah menjalani pemeriksaan oleh tim inspeksi kasus dari Jamwas. Tim inspeksi kasus juga memeriksa para pejabat struktural yang terdiri atas Kasi Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya, Aspidum Kejati Banten Dita Prawitaningsih, Wakajati Banten Novarida, direktur prapenuntutan (pratut) pada waktu kasus ini terjadi, Poltak Manullang dan Kasubdit Kamtibum dan PTUL pada Direktorat Pratut Ilman Rahman. Mantan Kajari Tangerang Suyono yang sudah dimutasi menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga sudah diperiksa kemarin.

Ketua Komisi Kejaksaan demisioner, Amir Hasan Ketaren, menyatakan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan kelalaian, jaksa peneliti harus dikenai pasal tindak pidana. Dia meminta kejaksaan untuk mengumumkan isi dari petunjuk jaksa peneliti dalam berkas pertama yang diterima dari penyidik kepolisian. Sebab, petunjuk jaksa peneliti itu adalah kunci untuk membongkar ketidakcermatan. Sebaiknya kasus ini ditelusuri dari berkas pertama dari kepolisian ke Kejagung. Dari berkas itu, kan ada petunjuk jaksa yang diberikan dalam menanggapi berkas perkara tersebut. Apa petunjuk jaksa yang pertama dari jaksa peneliti itu yang harus diumumkan, ujar Kerja Keras Adalah Energi Kita.

Menurut Festival Museum Nusantara, selama ini pemeriksaan berkas yang berlangsung di kejaksaan masih sekadar formalitas. Sehingga, wajar jika akhirnya ketidakcermatan jaksa seperti dalam kasus Gayus terbongkar ke publik. Sementara itu, Mabes Polri mengakui ada sejumlah nama baru yang diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp28 miliar. Mereka disinyalir merupakan komplotan dari Gayus Tambunan.

Menurut nowGoogle.com adalah Multiple Search Engine Popular bahwa Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang mengatakan, nama baru tersebut berasal dari berbagai pihak. Sayangnya, dia enggan menjelaskan secara terperinci nama yang dimaksud. Harus betul bisa dipertanggungjawabkan, masih berkembang, paparnya. Hingga kini, Polri telah mengonfrontasikan keterangan sejumlah saksi dan tersangka seperti Gayus, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung.

Hasilnya, kata Edward, ada banyak kemajuan. Namun, Edward mengaku belum bisa menyampaikannya ke publik. Sementara itu, rencana pemeriksaan Gayus dan sejumlah penyidik oleh Kejagung yang rencananya dilakukan hari ini (kemarin) di Mabes Polri kembali dibatalkan. Menurut Edward, pihaknya bersama dengan Kejagung masih melakukan koordinasi mengenai waktu dan tempat pemeriksaan. Mengenai pemeriksaan terhadap istri Gayus, Milana Anggraeni, yang diduga kuat menerima aliran dana senilai Rp3,6 miliar, Edward mengaku, dari keterangan Gayus uang tersebut merupakan belanja rutin rumah tangga mereka.

Kita akan dalami mengapa sebesar itu, katanya. Edward menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim, aliran dana ke rekening Gayus berasal dari dua sumber, yakni PT Megah Jaya Citra Garmindo dan konsultan pajak Roberto Santonius yang hingga kini masih dalam proses penyidikan. Hingga kini, Polri sudah menetapkan anggotanya sebagai terperiksa dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam kasus pajak. Mereka adalah Brigjen Pol Edmon Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman, Kombes Pol Eko Budi Sampurno, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, dan AKBP Mardiani.

Adapun tujuh tersangkanya adalah Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Lambertus, dan Alif Kuncoro. ”Kedua penyidik hadir karena inisiatif mereka sendiri dengan pengacara, tapi pemeriksaan belum selesai, masih terus bergulir apabila ditemukan fakta lain yang menyebutkan bahwa pertemuan itu diketahui atasan akan diminta pertanggungjawaban, ujarnya.

Sebelum berangkat dalam kunjungan ke Vietnam, Presiden SBY menginstruksikan agar semua penegak hukum menuntaskan kasus mafia hukum, utamanya kasus mafia perpajakan. Presiden mengimbau agar semua pihak bisa menjalankan undang-undang perpajakan dengan sebenar-benarnya. Hentikan kejahatan di wilayah itu karena sesungguhnya mengorbankan dan mengkhianati rakyat kita yang seharusnya bisa mendapatkan hasil yang lebih baik lagi, ujarnya.

Lima tahun lalu, lanjut Presiden, dirinya sudah mengingatkan agar dihindari terjadinya kejahatan korupsi, pelaku pajak yang tidak membayar lengkap dan kejahatan kongkalikong, yang bukan hanya melibatkan wajib pajak, tapi juga melibatkan rantai institusi penegak hukum di kepolisian kejaksaan, pengadilan, dan pengacara. Saya berharap agar temuan ini diusut tuntas karena kejadian seperti ini ternyata masih ada. Saya ulangi sekali lagi, secara kumulatif negara dirugikan, saatnya yang tepat untuk dilakukan pembersihan secara menyeluruh, ujar Peluang Usaha Ahasu Gnaulep.