Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Umroh Bersama

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mempertanyakan kebijakan umroh bersama yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes bersama para tokoh agama di wilayah tersebut. Umroh yang berlangsung pada 16 Mei hingga 24 Mei 2011 tersebut diduga menggunakan uang APBD Kabupaten Brebes.

kebijakan umroh bersamaGebrak menanyakan kebijakan tersebut dalam audiensi bersama Pemkab Brebes dan DPRD Kabupaten Brebes, di gedung DPRD Kabupaten Brebes, Kamis (30/6/2011). Koordinator Gebrak, Darwanto mengatakan, umroh dilakukan 68 orang, terdiri pejabat dan tokoh agama di Kabupaten Brebes. Biaya yang dibutuhkan untuk Umroh tersebut, diperkirakan mencapai Rp 1,088 miliar. Angka tersebut sesuai dengan biaya umroh yang berlaku pada perusahaan jasa layanan umroh.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Gebrak, biaya umroh bersumber dari bantuan sosial untuk ulama, yang diperuntukkan bagi 24 orang, senilai Rp 480 juta. Namun sumber anggaran bagi 44 orang lainnya, hingga saat ini belum diketahui asalnya.

Menurut Darwanto, biaya umroh lebih dari Rp 1 miliar yang diduga menggunakan anggaran rakyat, merupakan jumlah yang besar. Pemberangkatan umroh tersebut diduga untuk mendekatkan diri dengan para ulama, yang diindikasikan akan dimanfaa tkan untuk kepentingan pilkada 2012.

Penggunaan dana APBD untuk umroh bersama tersebut, lanjutnya, menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi rakyat kecil. Saat ini, masih banyak masyarakat yang memb utuhkan bantuan pemerintah. "Selama masih ada orang miskin, seharusnya anggaran diutamakan untuk layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur," ujarnya.

Oleh karena itu, Gebrak mendesak DPRD Kabupaten Brebes untuk mengajukan hak interpelasi, yang kemudian dilanjutkan pengajuan hak angket untuk menyelidiki penggunaan anggaran umroh. Gebrak juga meminta Pemkab Brebes agar tidak lagi menggunakan APB D untuk kepentingan golongan.

Asisten III Pemerintah Kabupaten Brebes, Athoillah mengatakan, Pemkab Brebes memang menganggarkan biaya ibadah haji atau umroh bagi para ulama, dalam APBD 2011. Besarnya anggaran yang disiapkan Rp 480 juta.

Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan bagi para ulama, yang sudah berjasa dalam pembangunan moral dan mental di Kabupaten Brebes. "Ulama telah memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan rohani di Brebes," katanya.

Kontribusi tersebut tidak boleh diabaikan, sehingga pemerintah merasa perlu memberikan penghargaan. Selain para ulama yang dibiayai APBD, beberapa pejabat juga ikut umroh bersama para ulama. Namun, peserta lainnya membiayai umroh tersebut secara swadaya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ahmad Zamroni mengatakan, hak angket dipandang belum perlu dilakukan, karena pemerintah sudah memberikan penjelasan secara jelas. Proses pengalokasian anggaran dalam APBD juga sudah sesuai aturan yang berlaku. Namun dalam persoalan tersebut, yang disorot adalah tingkat kepentingan yang dinilai kurang pas. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul kebijakan umroh bersama.