Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbongkarnya Komplotan Pembobol Kartu Kredit

Menurut informasi yang saya dapatkan bahwa pada hari kemarin disurabaya telah terjadi peringkusan komplotan pemalsu kartu tanda penduduk atau yang lebih akrab di sebut dengan KTP oleh kepolisian wilayah Surabaya. Selain memalsu KTP, mereka juga memalsu dokumen lain yang digunakan untuk membobol kartu kredit, menurut informasi yang saya dapatkan melalui mesin pencari google. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni pasangan suami istri Errol Rudolf Tjandranegara yang berumur 49 tahun dan Padmi Savitri yang berumur 45 tahun warga jalan Pucung Anom, Surabaya.

Terbongkarnya Komplotan Pembobol Kartu KreditPetugas kepolisian juga menangkap Lina Purwaningsih yang berumur 23 tahun yang bekerja sebagai pegawai sebuah bank swasta, yang tinggal di jalan Panduk Tanggis Mejoyo, Surabaya. Sedangkan satu tersangka masih buron yaitu Kopek, seorang pegawai persewaan komputer di ketntang, Surabaya yang bertugas memalsukan KTP dan dokumen penting lainnya. Empat orang tersebut berkomplot untuk membuat aplikasi kartu kredit dengan KTP dan dokumen palsu, yang kemudian mengurus uang hingga ratusan juta rupiah dengan kartu kredit tersebut. Aksi pemalsuan KTP dan pembobolan kartu kredit tersebut berlangsung sejak tahun 2007. Kopek bertugas membuat KTP dan Slip gaji palsu, sedangkan Errol dan Padmi mengajukan aplikasi kartu kredit.

Tugas Lina adalah menyetujui aplikasi tersebut, kata Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo. Untuk memuluskan aksi tersebut, tersangka Errol bahkan membuat sebuah perseroan terbatas atau biasa disebut dengan PT, PT tersebut hanyalah fiktif belaka yang bernama Unggul Tama yang berpusat di jalan tenggis Mejoyo Utara III Surabaya. PT fiktif inilah yang pertama kali dicurigai polisi. Menurut Anom, semula polisi mendapatkan informasi ada PT fiktif yang usahanya tidak jelas. Setelah diselidiki lebih jauh, PT Unggul Utama bergerak dalam pembuatan KTP dan kartu kredit. Inilah yang membuat kecurigaan kami bertambah, lanjut Anom. Selanjutnya anggota Satreskrim Polwiltabes Surabaya menyamar sebagai pencari KTP dan Kartu kredit.

Sekarang mereka tidak bisa berbagi kesenangan dan keadilan untuk anak karena aksi mereka terbongkar karena KTP maupun kartu kredit tersebut hasil pemalsuan. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap Errol dan Padmi, sedang Lina ditangkap setelah polisi mendapat keterangan dari pasangan suami istri tersebut. Barang bukti yang diamankan adalah 13 lembar KTP palsu dan 39 kartu kredit. Selain itu sebuah printer, komputer serta puluhan lembar aplikasi kartu kredit juga diamankan. Sedangkan tersangka Kopek sempat di gerebeg di Ketintang, tapi sayangnya Kopek berhasil melarikan diri dan diperkirakan sudah berada diluar kota.

Menurut keterangan tersangka Errol, Kopek tak hanya membuat KTP palsu, tapi juga sekaligus surat keterangan perusahaan dan slip gaji. Untuk setiap lembar, Kopek mematok tarif sebesar Rp 100.000. Setelah memalsukan KTP, surat keterangan perusahaan dan slip gaji, selanjutkan mengajukan aplikasi. Disini peran Lina sangat menentukan, saat aplikasi kartu kredit diajukan, ia menulis sendiri data pengajuan kartu kredit di bank. Tentu saja agar pihak bank percaya dan menerbitkan kartu kredit. Buktinya kartu kredit tersebut memang sudah dikeluarkan dan Lina mendapat komisi Rp 400.000 per bulan dari Errol. Setelah kartu kredit jadi, giliran kami menggunakannya, kata Errol.

Tersangka Errol dan Padmi cukup cerdik dalam menggunakan kartunya. Pada angsuran pertama dan kedua, ia sengaja melunasi tunggakan kartu kredit. Tujuanya agar kartu limit tersebut bisa bertambah. Seiring bertambahnya limit kartu kredit tersebut, ia semakin mudah untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar. Selama ini Errol menggunakan kartu kredit berlimit Rp 10.000.0000 hingga Rp 20.000.000. Aksi ini terbukti membingungkan bank sebagai penerbit kartu kredit karena alamat yang digunakan dalam KTP bermacam-macam, dengan adanya hal tersebut kita disarankan untuk berhati-hati dalam hal pembuatan kartu kredit, KTP, dan dokumen penting lainnya.