Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional taahun 2011 menargetkan menambah kantor perwakilan lembaga tersebut di empat provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Bali, Kalimantan Timur, dan Aceh. Pendirian kantor perwakilan di daerah-daerah bertujuan memperkuat pengawasan pelayanan lembaga publik yang menggunakan APBN maupun APBD.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Teten Masduki, di Makassar, Sulsel, Rabu (15/12), mengatakan, selama tahun 2010, kantor perwakilan ORI telah berdiri di delapan provinsi, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Su matera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. "Kami ingin menambah lagi kantor perwakilan di empat daerah," katanya.

Teten berkunjung di Makassar untuk sosialisasi dan inventarisasi tokoh yang layak direkrut menjadi kepala perwakilan ORI di daerah ini. Ia sempat berdialog dengan aktivis organisasi non pemerintah seperti Zohra Andi Baso, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, dan Ketua DPRD Provinsi Sulsel M Roem.

Teten menargetkan kantor perwakilan ORI berdiri di 33 provinsi di Indonesia dalam 2-3 tahun ke depan. Namun, jika situasi dan anggaran tidak memungkinkan, maka kantor perwakilan ORI di daerah bisa bersifat rayon. Maksudnya, layanan dan fungsi ebuah kantor perwakilan di daerah bisa mencakup beberapa provinsi. Misalnya, kantor perwakilan ORI di Makassar, bisa melayani provinsi sekitar Sulsel, seperti Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

ORI sendiri, menurut Teten, tahun 2010 lalu mendapatkan pagu APBN Rp 16 miliar, termasuk untuk membiayai pendirian dan operasional kantor perwakilan di delapan daerah yang sudah terbentuk. Untuk tahun 2011, Komisi II DPR RI tengah merancang penambahan pagu APBN menjadi Rp 48 miliar.

Anggaran memang penting. Tapi, sebetulnya jauh lebih penting lagi adalah merekrut kepala perwakilan dan staf ORI di daerah. Tidak mudah mendapatkan figur yang mampu menjadi perpanjangan tangan ORI (pusat) di daerah. "Kami mencari sosok yang integritasnya tidak diragukan dalam melayani kepentingan publik, tidak terjebak kepentingan politik tertentu, serta berpengalaman dalam mengurusi kepentingan warga negara," katanya.

Menurut Teten, sasaran utama kerja Ombudsman adalah praktik maladministrasi, yakni perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang. Intinya, menyangkut pengabaian hak-hak warga negara oleh lembaga publik. Misalnya, kasus pencurian sepeda motor yang didiamkan berlama-lama oleh polisi. Atau pengurusan sertifikat tanah yang terkatung-katung di kantor pertanahan. Demikian catatan online Gerbang Type Approval tentang Ombudsman Republik Indonesia.