Siaran Pers No. 12/DJPT.1/KOMINFO/2/2008
Sebelumnya saya mau menginformasikan kepada pembaca, khususnya untuk para importir dan disributor, jika anda kebingungan menyertifikasi alat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak di bidang Kepengurusan Ijin Sertifikasi SDPPI siap membantu anda sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel, dan perangkat tersebut dapat di pastikan kualitasnya karena sudah teruji di Balai besar Pengujian Perangkat telekomunikasi. Di postingan sebelumnya, saya menulis artikel tentang Siaran Pers No. 78/DJPT.1/KOMINFO/VI/2006, dan kali ini saya akan menulis artikel tentang Siaran Pers No. 12/DJPT.1/KOMINFO/2/2008, isi siaran tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam waktu dekat ini Departemen Kominfo akan melakukan finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagai revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 10 Tahun 2005 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 74 menyebutkan, bahwa: (1) Menteri menerbitkan sertifikat untuk tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan hasil pengujian; (2) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh balai uji yang telah memiliki akreditasi dari lembaga yang berwenang dan ditetapkan oleh Menteri; (3) Menteri dapat menunjuk balai uji yang telah diakreditasi untuk menerbitkan sertifikat; (4) Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), tidak berlaku untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki standar internasional; (5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penerbitan sertifikat dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta jangka waktu berlakunya sertifikat diatur dengan Keputusan Menteri. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 75, bahwa (1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi dengan negara lain; (2) Saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku. Serta Pasal 77 yang menyebutkan, bahwa (1) Alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat wajib diberi label; (2) Ketentuan mengenai label alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri.
Sebagai tindak lanjut pasal-pasal tersebut, pada tahun 2003 telah diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 65 tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat. Namun dalam kenyataannya, bahwa dalam implementasinya Keputusan Menteri tersebut belum mengakomodasikan beberapa ketentuan yang dapat meningkatkan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi secara cepat, efektif, efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan industri telekomunikasi, sehingga dipandang perlu untuk segera diganti dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang baru. Itulah kemudian pada tahun 2005 telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 10 Tahun 2005 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Pada perkembangan berikutnya, Peraturan Menteri tersebut masih juga dianggap perlu juga sesegera mungkin untuk dirubah mengingat berbagai pertimbangan, yaitu tidak hanya tujuan esensi peningkatan proses sertifikasi yang lebih optimal, juga karena dinamika dan akselerasi kemajuan tehnologi telekomunikasi itu sendiri yang menuntut adanya regulasi yang lebih mengantisipasinya.
Pengganti Peraturan Mentri Perhubungan NO: KM. 10 Th 2005 tersebut sesungguhnya sudah cukup lama dipersiapkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Penyusunan rancangan ini, seperti metode dan prosedur yang ditempuh oleh Ditjen Postel selama ini, selain melibatkan berbagai pihak yang terkait (khususnya vendor perangkat telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi) dalam berbagai pertemuan, juga telah disampaikan kepada publik tingkat kemajuannya pada bulan Mei 2007 dalam bentuk konsultasi publik. Setelah konsultasi publik, rancangan tersebut disempurnakan kembali dalam berbagai pertemuan internal maupun eksternal Ditjen Postel hingga kemudian menjadi rancangan seperti yang muncul pada Siaran Pers ini. Dalam kesempatan ini, Ditjen Postel kembali memberi kesempatan kepada berbagai pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung untuk menyampaikan tanggapannya mulai hari ini tanggal 16 s/d. 22 Pebruari 2008 bagi kesempurnaan rancangan ini untuk kemudian sesegera mungkin dapat diselesaikan dan ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo. Tanggapan dapat disampaikan ke alamat email berikut ini: gatot_b@postel.go.id dan ketut@postel.go.id.
Yang juga perlu ditekankan karena selama ini tidak banyak yang menyadarinya, yaitu sesuai rancangan ini (dan sesungguhnya pada Peraturan Menteri Perhubungan juga sudah disebutkan), bahwa sertifikat berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Setelah habis masa berlakunya, maka sertifikat wajib diperbaharui kecuali alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak dibuat, dirakit dan atau dimasukkan untuk diperdagangkan. Pembaharuan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat di atas wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifikat dengan mengajukan surat permohonan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlakunya sertifikat berakhir. Surat permohonan sebagaimana dimaksud harus melampirkan sertifikat asli dan surat pernyataan yang sah bahwa tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi. Selanjutnya kewajiban pemegang sertifikat adalah memberikan label pada setiap alat atau perangkat yang telah bersertifikasi atau yang dilekatkan pada kemasan atau pembungkusnya. Penekanan ini untuk menunjukkan, bahwa sertifikat ini tidak berlaku untuk selama-lamanya. Peringatan ini perlu selalu ditegaskan sebagaimana pernah dituangkan pada Siaran Pers pada bulan Juni 2006, karena pada kenyataan di lapangan masih banyak alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak diperbaharui sertifikasinya meski sudah jatuh tempo.
Kemudian, terkait dengan kerancuan publik terhadap perangkat telekomunikasi sepeerti yang sering dibawa saat bepergian, maka disebutkan pula dalam rancangan tersebut, bahwa barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang pindahan serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan, tidak harus disertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut: alat/terminal pelanggan ( Customer Premices Equipment/ CPE); alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi, tidak untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperjualbelikan (komersial); dan paling banyak 2 (dua) unit. Di samping itu, belajar dari kasus maraknya penggunaan perangkat telekomunikasi asing yang secara mendadak didatangkan dari luar negeri dalam penanganan bencana Tsunami di Aceh beberapa waktu yang lalu, maka peralatan macam itu tidak pula harus disertifikasikan yaitu sejauh untuk keperluan riset, uji coba (field trial), penanganan bencana alam yang tidak untuk diperdagangkan, dengan ketentuan sebagai berikut: perangkat yang menggunakan frekuensi radio harus sesuai dengan master plan frekuensi radio; waktu penggunaan perangkat selama 3 bulan; perangkat untuk ujicoba diberi izin frekuensi maksimal 1 (satu) tahun dan wajib membayar BHP Frekuensi; dan setelah masa berlaku izin penggunaan maupun izin frekuensi selesai, alat dan perangkat telekomunikasi wajib di re-ekspor ke negara asal.
Sumber: Ditjen Postel
Perlu di Baca Juga:
Siaran Pers No. 12/DJPT.1/KOMINFO/2/2008
Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi Tidak Berlaku Untuk Selama-Lamanya, Dan Jika Tidak Diperbaharui Diancam Ketentuan Pidana Sesuai UU Telekomunikasi
Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi Tidak Berlaku Untuk Selama-Lamanya, Dan Jika Tidak Diperbaharui Diancam Ketentuan Pidana Sesuai UU Telekomunikasi
Dalam waktu dekat ini Departemen Kominfo akan melakukan finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagai revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 10 Tahun 2005 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 74 menyebutkan, bahwa: (1) Menteri menerbitkan sertifikat untuk tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan hasil pengujian; (2) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh balai uji yang telah memiliki akreditasi dari lembaga yang berwenang dan ditetapkan oleh Menteri; (3) Menteri dapat menunjuk balai uji yang telah diakreditasi untuk menerbitkan sertifikat; (4) Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), tidak berlaku untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki standar internasional; (5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penerbitan sertifikat dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta jangka waktu berlakunya sertifikat diatur dengan Keputusan Menteri. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 75, bahwa (1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi dengan negara lain; (2) Saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku. Serta Pasal 77 yang menyebutkan, bahwa (1) Alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat wajib diberi label; (2) Ketentuan mengenai label alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri.
Sebagai tindak lanjut pasal-pasal tersebut, pada tahun 2003 telah diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 65 tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat. Namun dalam kenyataannya, bahwa dalam implementasinya Keputusan Menteri tersebut belum mengakomodasikan beberapa ketentuan yang dapat meningkatkan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi secara cepat, efektif, efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan industri telekomunikasi, sehingga dipandang perlu untuk segera diganti dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang baru. Itulah kemudian pada tahun 2005 telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 10 Tahun 2005 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Pada perkembangan berikutnya, Peraturan Menteri tersebut masih juga dianggap perlu juga sesegera mungkin untuk dirubah mengingat berbagai pertimbangan, yaitu tidak hanya tujuan esensi peningkatan proses sertifikasi yang lebih optimal, juga karena dinamika dan akselerasi kemajuan tehnologi telekomunikasi itu sendiri yang menuntut adanya regulasi yang lebih mengantisipasinya.
Pengganti Peraturan Mentri Perhubungan NO: KM. 10 Th 2005 tersebut sesungguhnya sudah cukup lama dipersiapkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Penyusunan rancangan ini, seperti metode dan prosedur yang ditempuh oleh Ditjen Postel selama ini, selain melibatkan berbagai pihak yang terkait (khususnya vendor perangkat telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi) dalam berbagai pertemuan, juga telah disampaikan kepada publik tingkat kemajuannya pada bulan Mei 2007 dalam bentuk konsultasi publik. Setelah konsultasi publik, rancangan tersebut disempurnakan kembali dalam berbagai pertemuan internal maupun eksternal Ditjen Postel hingga kemudian menjadi rancangan seperti yang muncul pada Siaran Pers ini. Dalam kesempatan ini, Ditjen Postel kembali memberi kesempatan kepada berbagai pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung untuk menyampaikan tanggapannya mulai hari ini tanggal 16 s/d. 22 Pebruari 2008 bagi kesempurnaan rancangan ini untuk kemudian sesegera mungkin dapat diselesaikan dan ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo. Tanggapan dapat disampaikan ke alamat email berikut ini: gatot_b@postel.go.id dan ketut@postel.go.id.
Meskipun di dalam rancangan ini tentang masalajh sanksi hanya disebut dengan pasal berikut ini, bahwasanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen, namun demikian pasal tersebut harus diperhatikan secara serius oleh para pabrikan, distributor, importir, perakit, intitusi pengguna dan pengguna umumnya alat dan perangkat telekomunikasi. Keseriusan ini karena keterkaitannya dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 52 yang menyebutkan, bahwa barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Yang juga perlu ditekankan karena selama ini tidak banyak yang menyadarinya, yaitu sesuai rancangan ini (dan sesungguhnya pada Peraturan Menteri Perhubungan juga sudah disebutkan), bahwa sertifikat berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Setelah habis masa berlakunya, maka sertifikat wajib diperbaharui kecuali alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak dibuat, dirakit dan atau dimasukkan untuk diperdagangkan. Pembaharuan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat di atas wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifikat dengan mengajukan surat permohonan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlakunya sertifikat berakhir. Surat permohonan sebagaimana dimaksud harus melampirkan sertifikat asli dan surat pernyataan yang sah bahwa tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi. Selanjutnya kewajiban pemegang sertifikat adalah memberikan label pada setiap alat atau perangkat yang telah bersertifikasi atau yang dilekatkan pada kemasan atau pembungkusnya. Penekanan ini untuk menunjukkan, bahwa sertifikat ini tidak berlaku untuk selama-lamanya. Peringatan ini perlu selalu ditegaskan sebagaimana pernah dituangkan pada Siaran Pers pada bulan Juni 2006, karena pada kenyataan di lapangan masih banyak alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak diperbaharui sertifikasinya meski sudah jatuh tempo.
Kemudian, terkait dengan kerancuan publik terhadap perangkat telekomunikasi sepeerti yang sering dibawa saat bepergian, maka disebutkan pula dalam rancangan tersebut, bahwa barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang pindahan serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan, tidak harus disertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut: alat/terminal pelanggan ( Customer Premices Equipment/ CPE); alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi, tidak untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperjualbelikan (komersial); dan paling banyak 2 (dua) unit. Di samping itu, belajar dari kasus maraknya penggunaan perangkat telekomunikasi asing yang secara mendadak didatangkan dari luar negeri dalam penanganan bencana Tsunami di Aceh beberapa waktu yang lalu, maka peralatan macam itu tidak pula harus disertifikasikan yaitu sejauh untuk keperluan riset, uji coba (field trial), penanganan bencana alam yang tidak untuk diperdagangkan, dengan ketentuan sebagai berikut: perangkat yang menggunakan frekuensi radio harus sesuai dengan master plan frekuensi radio; waktu penggunaan perangkat selama 3 bulan; perangkat untuk ujicoba diberi izin frekuensi maksimal 1 (satu) tahun dan wajib membayar BHP Frekuensi; dan setelah masa berlaku izin penggunaan maupun izin frekuensi selesai, alat dan perangkat telekomunikasi wajib di re-ekspor ke negara asal.
Sumber: Ditjen Postel
Perlu di Baca Juga:
- Siaran Pers No. 78/DJPT.1/KOMINFO/VI/2006
- Siaran Pers No. 68/DJPT.1/KOMINFO/5/2007
- Susunan Kepengurusan BBPPT
- BBPPT
- Peraturan Pemerintah Kominfo No.29/PER/M.KOMINFO/9/2008
- Peraturan Mentri Perhubungan NO: KM. 10 Th 2005
- Keputusan Menteri Perhubungan KM3 Th 2001
- Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999