Syarat-syarat Sahnya Shalat Jum'at
Shalat Jum'at itu hukumnya fardhu 'ain bagi tiap-tiap muslim, mukallaf, laki-laki, sehat dan bermukim.
Syarat-syarat Sahnya Shalat Jum'at
Syarat-syarat sahnya melakukan shalat Jum'at ada empat, diantaranya:
Sungguhpun demikian risalah ini perlu kita kemukakan beberapa pendapat yang mungkin dapat dijadikan pegangan bagi daerah-daerah tertentu yang pengunjung jum'ahnya kurang dari 40 orang. Ada beberapa pendapat tentang jum'ah dari para Imam yang sudah cukup terkenal, pendapat tersebut diantaranya:
Menurut pengamatan admin blog bahwa jumlah yang hadir dalam shalat Jum'at sejak dahulu hingga sekarang merupakan masalah yang sangat diperhatikan, walaupun di dalam Al-Qur'an tidak diterangkan bahwa sahnya shalat Jum'at itu harus sekian orang yang hadir, namun andaikata jumlah 40 orang yang hadir dalam shalat Jum'at dijadikan syarat sahnya shalat Jum'at bagi masyarakat di Indonesia pada umumnya tidak mengalami kesulitan, karena hal itu pada umumnya telah terpenuhi.
Syarat-syarat Sahnya Shalat Jum'at
Syarat-syarat sahnya melakukan shalat Jum'at ada empat, diantaranya:
- Tempat shalat jum'at harus tertentu.
- Jumlah orang yang berjama'ah sekurang-kurangnya 40 orang laki-laki.
- Dilakukan dalam waktu Dzhuhur.
- Sebelum shalat Jum'at didahului oleh dua khutbah.

- Imam Abu Hanifah (Imam Hanifi) menyatakan cukup empat orang termasuk imam. Pendapat ini dengan alasan suatu hadits yang artinya sebagai berikut: "Jum'ah itu wajib bagi tiap-tiap desa yang ada padanya seorang imam, walaupun penduduknya hanya ada 4 orang". (HR. Thabrani)
- Imam Auza'i menyatakan Jum'ah itu cukup dengan 12 orang. Pendapat ini dengan alasan hadits yang artinya sebagai berikut: "Orang yang pertama kali datang ke Madinah dari kaum Muhajirin ialah Mush'ab bin 'Umair, dan dialah orang yang pertama mendirikan Jum'at di suatu pada hari Jum'at, sebelum Nabi Muhammad saw. Datang (dan waktu itu) mereka dua belas orang". (HR. Thabrani)
- Imam Syafi'i menyatak Jum'ah itu harus 4o orang hadir, dengan alasan hadits yang artinya sebagai berikut: "Telah berkata Abdurrahman bin ka'b : "Bapak saya ketika mendengar adzan dari hari Jum'at biasa mendoakan bagi As'ad bin Zararah. Maka saya bertanya kepadanya : Apabila mendengar adzan mengapa ayah mendoakan untuk As'ad bin Zararah? Menjawab ayahnya : Karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk shalat Jum'at di desa Hazmin Nabit. Maka bertanya saya kepadanya : "Empat puluh orang laki-laki"." (HR. Abu Dawud)
Menurut pengamatan admin blog bahwa jumlah yang hadir dalam shalat Jum'at sejak dahulu hingga sekarang merupakan masalah yang sangat diperhatikan, walaupun di dalam Al-Qur'an tidak diterangkan bahwa sahnya shalat Jum'at itu harus sekian orang yang hadir, namun andaikata jumlah 40 orang yang hadir dalam shalat Jum'at dijadikan syarat sahnya shalat Jum'at bagi masyarakat di Indonesia pada umumnya tidak mengalami kesulitan, karena hal itu pada umumnya telah terpenuhi.