Makmum Yang Terlambat Datang (Masbuq)
Jika seorang makmum mendapatkan imamnya sedang rukuk dan terus mengikutinya, maka sempurnalah raka'at itu baginya meskipun ia tidak sempat membaca fatihah.
Jika ia mengikuti imam sesudah rukuk, maka ia harus mengulangi raka'at itu nanti, karena raka'at ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
Jika makmum yang mengikuti imam pada waktu tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh makmum itu tidak termasuk bilangan baginya dan ia harus menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi salam.

Jika makmum yang mengikuti imam pada waktu tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh makmum itu tidak termasuk bilangan baginya dan ia harus menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi salam.