Judi Gaple, Pak Kades Ditangkap
Bukannya sibuk mengurusi warga, seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Kampar, Riau malah sibuk main judi jenis domino. Akibat ulahnya yang tidak mendidik, Pak Kades pun ditangkap polisi. Tersangka menurut Blogger Indonesia adalah Kades Sei Simpang Dua bernama Teguh Irianto (39), selain itu polisi juga menangkap tiga rekanya yakni Warsono (47) yang bekerja sebagai Ketua Koprerasi Unit Desa (KUD) Rukun Makmur, dan dua warga lainya yakni Parman (40) serta Zainudin (36).
Kapolres Kampar AKBP MZ Mutaqin menegaskan, empat pelaku berhasil ditangkap saat sibuk main judi di sebuah warung milik warga. Dalam penangkapan tersebut polisi tidak mendapatkan perlawan berarti. Informasi permainan judi ini berkat laporan dari masyarakat. Salah satu tersangkanya adalah oknum Kepala Desa. Barang bukti uang yang kita sita sebesar Rp650 ribu,” tegas Kapolres kepada salah satu sumber media massa pada hari Jumat (23/7/2010).
Selain menangkap tersangka menurut informasi yang diterima Blogger Indonesia, polisi juga mengamankan kartu domino dan uang ratusan ribu sebagai barang bukti. Menurut Mutaqin, oknum Kades tersebut bukanlah pertama kali bermasalah karena judi, tetapi sudah berkali-kali. Beberapa kali memang tersangka sering main judi, warga yang sudah resah akhirnya melapor, kami pun langsung mengerahkan tim buser untuk menangkapnya,” imbuhnya. Akibat kegiatan tidak terpuji ini, polisi akan menjerat Pak Lurah dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain menangkap tersangka menurut informasi yang diterima Blogger Indonesia, polisi juga mengamankan kartu domino dan uang ratusan ribu sebagai barang bukti. Menurut Mutaqin, oknum Kades tersebut bukanlah pertama kali bermasalah karena judi, tetapi sudah berkali-kali. Beberapa kali memang tersangka sering main judi, warga yang sudah resah akhirnya melapor, kami pun langsung mengerahkan tim buser untuk menangkapnya,” imbuhnya. Akibat kegiatan tidak terpuji ini, polisi akan menjerat Pak Lurah dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.