Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mengaku masih mempertimbangan langkah-langkah untuk mengadukan anggota Panitia Kerja DPR yang menilainya berperan dominan di balik munculnya surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Tetap akan kami pertimbangkan, walaupun sampai saat ini kami belum melakukannya," ujar Nurpati di sela Rakornas Demokrat, di Sentul, Bogor, Minggu, 24 Juli 2011. Nurpati beralasan dirinya bersama sejumlah pengacara saat ini masih terus mengkaji rencana pengaduan beberapa anggota Panja yang dia nilai telah menyudutkan posisinya.
Untuk pengaduan tersebut, Nurpati menyatakan pihaknya hanya akan fokus pada anggota Panja yang dianggap telah menghukum dirinya melalui pernyataan-pernyataan yang bertendensi memvonis. Kalau kemudian sudah ada pernyataan memvonis ini yang kemudian akan kami pelajari. Itu kan namanya vonis, saya tidak menyebut nama ya, saya akan pelajari," katanya. Diakui Nurpati, anggota DPR memang memiliki hak imunitas. Namun, dirinya mempertanyakan apakah dengan hak itu, anggota DPR bisa memvonis seseorang bersalah, mendahului pengadilan.
Seperti diketahui, kegerahan Andi Nurpati dengan berbagai pernyataan anggota Panja Mafia Pemilu muncul usai diperiksa di Mabes Polri pada 19 Juli 2011 lalu. Pengacaranya, Denny Kailimang, berharap anggota Panja tidak membuat pernyataan-pernyataan yang menyudutkan kliennya di luar ruang sidang Panja. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
Seperti diketahui, kegerahan Andi Nurpati dengan berbagai pernyataan anggota Panja Mafia Pemilu muncul usai diperiksa di Mabes Polri pada 19 Juli 2011 lalu. Pengacaranya, Denny Kailimang, berharap anggota Panja tidak membuat pernyataan-pernyataan yang menyudutkan kliennya di luar ruang sidang Panja. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.