Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Pembatasan Waktu

Terkait kebijakan pembatasan waktu operasional angkutan berat dan truk di jalan tol dalam kota, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan akan tetap melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan daerah. Foke, sapaan Fauzi Bowo, mengatakan hal tersebut usai memimpin apel Hari Kebangkitan Nasional, Jumat (20/5/2011).

"Prinsipnya kami di daerah akan memilih yang terbaik. Saya belum tahu apa yang menjadi pertimbangan Pak Menteri (Menteri Perhubungan). Beliau belum ngomong dengan saya," ujar Foke. Dikatakannya, sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, kepada daerah diberi kewenangan otonomi kecuali untuk lima urusan yang masih dipegang pemerintah pusat yakni politik luar negeri, keuangan (moneter dan fiskal), pertahanan dan keamanan, agama dan peradilan. "Jadi Saya berpegang pada itu," tutur Foke.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ujarnya, memiliki tugas membuat Jakarta sebagai ibukota negara menjadi kota yang nyaman bagi seluruh warga, bukan hanya untuk kelompok orang tertentu saja. Foke mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melarang angkutan berat untuk melintas di jalan tol dalam kota, tetapi mengalihkan perjalanan angkutan berat tersebut. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul kebijakan pembatasan waktu.