Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembatasan Jam Operasional Dan Pengalihan Arus Lalu Lintas Truk Atau Angkutan Berat

Direktorat Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menerima surat pecabutan kebijakan pembatasan jam operasional dan pengalihan arus lalu lintas truk atau angkutan berat dari Kementerian Perhubungan RI. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Royke Lumowa, jika ada surat dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub), pihaknya akan menjadikan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk dibicarakan dengan berbagai instansi terkait yang berkepentingan dengan masalah ini.

"Sampai saat ini kita belum terima dan masih kita pertahankan pengalihannya," Kata Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa kepada wartawan, Jumat (20/5/2011). Hingga saat ini pun Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya masih memberlakukan ketentuan pengalihan truk masuk tol dalam kota dari pukul 05.00-22.00 WIB. Meskipun, jika masih ada truk yang masuk tol dalam kota pihaknya belum akan melakukan penilangan.

"Kita belum menilang karena ini masih uji coba. Mungkin truk yang masih masuk karena mereka tidak tahu," ujarnya. Sebelumnya Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut kebijakan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan berat tersebut. Hal itu sesuai dengan hasil pertemuan Kemenhub dengan Organda.

Kepala Pusat Penerangan Komunikasi Publik (Kapuspenkom Publik) Kemenhub RI, Bambang S Erfan, mengatakan ada tiga alasan pencabutan kebijakan tersebut. Diantaranya, status jalan tol dalam kota tersebut merupakan jalan nasional sehingga kewenangan pengaturan dan pengelolaannya ada ditangan pemerintah pusat.

Alasan kedua, Kemenhub dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu) belum menyetujui penerapan kebijakan pembatasan waktu operasional tersebut. Ketiga, pengalihan rute ruas JTDK yang dilalui kendaraan berat hanya memindahkan titik kemacetan saja. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul pembatasan jam operasional dan pengalihan arus lalu lintas truk atau angkutan berat.