Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keita Ep Toureh Tertangkap

Keita Ep Toureh (52) yang mengaku bekerja sebagai staf Kedutaan Prancis di Thailand ditangkap Direktorat Bea dan Cukai Bali, di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Perempuan itu tertangkap membawa kokain seberat 3,17 gram yang disimpan di dalam mulutnya. Kokain 3,17 gram disimpan dalam mulut menggunakan tisu," ujar Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Direktorat Bea dan Cukai Bali, Hendri Darnadi, dalam keterangan persnya, Minggu 3 Juli 2011.

Keita Ep Toureh tertangkap membawa kokainDia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap tingkah laku tersangka yang saat itu baru tiba di Bali dari Bangkok dengan menumpang pesawat Air Asia FD 3677. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan x-ray terhadap bagasi dan barang bawaan tersangka, namun tidak menemukan adanya narkoba. Kemudian, lanjut Hendri, seorang petugas perempuan melakukan penggeledahan lanjutan kepada tubuh tersangka di ruang pemeriksaan. Kecurigaan petugas menguat karena tersangka menangis ketika diperiksa, terlebih dirinya menolak untuk meminum air yang disuguhkan.

Saat diminta buka mulut, tersangka membalikkan badan dan mengeluarkan tisu berisi bungkusan bubuk putih dari dalam mulutnya," ujar Darnadi. Dari hasil pemeriksaan diketahui serbuk putih seberat 3,17 gram itu merupakan kokain. Sebelumnya, pada 28 Juni 2011, Direktorat Bea Cukai Bali juga menangkap seorang pria pemilik dealer mobil berkewarganegaraan Jepang bernama Yao Noriyoshi (44) di Bandara Ngurah Rai.

Berawal dari informasi tim Polda Bali mengenai akan ada WN Jepang dengan pesawat SQ 948 yang dicurigai membawa narkoba, tim Kanwil serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai segera berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Hasil penggeledahan terhadap barang bawaaan di ruang pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan kecil digulung isolasi warna hitam dengan sangat rapi yang di dalamnya terdapat ganja seberat lima gram dan empat gram hasis.

Kedua tersangka WN Prancis dan Jepang itu saat ini telah diserahkan ke Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pengembangan. Sementara itu, kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Makassar juga menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat enam kilogram, atau senilai Rp12 miliar. Barang haram itu ditemukan polisi dari penumpang Air Asia yang terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Makassar, Minhajuddin menegaskan, paket itu disimpan dalam ransel. Tas itu sengaja ditingalkan pemiliknya. Setelah satu hari tidak diambil, petugas berinisiatif membuka tas itu. Saat dilihat, isinya adalah butiran kristal sabu yang dibagi dalam tiga paket, dengan berat 2 kilogram. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Keita Ep Toureh tertangkap membawa kokain.