Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pabrik Rokok (PR) Jaya Makmur

Pabrik Rokok (PR) Jaya Makmur, yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengaku akan merumahkan atau mem-PHK 3.000 buruhnya jika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tak kunjung membuka garis polisi pada 13 mesin pabrik.

Produsen rokok merek Gudang Baru yang mendapat somasi dari PR Gudang Garam, Kediri, Jawa Timur, tersebut menyatakan sanggup beperkara perihal tuduhan penjiplakan merek, tetapi tindakan Polda Jatim mengerahkan 24 polisi dinilai tidak adil.

"Ini karena kami bukan pelanggar hukum. Somasi Gudang Garam adalah urusan perdata kami. Biarkan kami hadapi sendiri, dan kami sanggupi untuk melayani. Lalu apa urusannya polisi menyegel mesin, bahkan tembakau, yang seluruhnya merupakan barang legal. Sebab, kami tidak hanya memproduksi Gudang Baru saja," kata Agus Hariadi, Manajer PT PR Jaya Makmur, Senin (4/7/2011) di Malang.

Jaya Makmur, menurut Agus, sejauh ini belum hendak mempersoalkan tindakan polisi tersebut melalui jalur praperadilan. Saat diterima Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Senin, untuk mengadukan nasibnya atas perlakuan polisi, Agus menjelaskan, pihaknya masih berkonsultasi dengan kuasa hukum perihal acara penyegelan pabriknya.

"Kami tidak terima diperlakukan seperti teroris. Tanpa pemeriksaan langsung menyegel pabrik. Bahkan polisi pun semestinya bekerja menurut prosedur, sementara kami belum pernah disidik, atau ditanya apa pun. Kami menilai aksi polisi dilakukan karena kepentingan tertentu," katanya.

PR Jaya Makmur didatangi petugas Polda Jatim pada 28 Juni 2011 lalu. Menurut Agus, didampingi para manajernya, pihaknya sudah menerima somasi dari PR Gudang Garam perihal tuduhan membuat bungkus rokok yang mirip dengan produk pabrik rokok raksasa tersebut. PR Jaya Makmur tak menduga bahwa ini bisa melibatkan Polri. Ia menunjukkan sejumlah bungkus rokok dari PR lain yang bukan buatan pihaknya, yang juga mirip dengan produk Gudang Garam.

"Kami menunggu pengadilan perdata untuk mendapat kesempatan menjelaskan produk kami bahwa bungkus kami tidak memiliki persamaan pada pokoknya, namun malah perbedaan pada pokoknya dengan bungkus Gudang Garam. Bisnis rokok hanya mengenal satu lembaga perizinan, yakni Kantor Bea dan Cukai. Dan, kami sudah mendapat izin serta membeli cukai untuk tiga merek yang dipersoalkan sejak 1993," katanya.

Akibat aksi petugas Polda Jatim, kini PR tersebut lumpuh dan tak berproduksi. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang Purnomo Anwar secara terpisah menjelaskan, Dewan meminta PR Jaya Makmur berunding dengan 3.000 buruhnya melalui saluran organisasi buruh serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Malang sebelum memutuskan untuk merumahkan atau mem-PHK karyawan. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Pabrik Rokok (PR) Jaya Makmur.