Pengertian Dan cara Tayammum
Tayammum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-Syarat Tayammum
Dibolehkan bertayammum dengan syarat:
sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardhu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai shalat sunah beberapa kali cukuplah dengan satu tayammum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhunya terbebat (dibalut), maka cukup bebat itu saja yang diusap dengan air atau tayammum, kemudian mengerjakan shalat.
Sebagai informasi tambahan saja tentang menyapu dua muzah. Menyapu dua muzah (mashul khuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam Islam. Ia dibolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan (musafir).
Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang kakinya memakai muzah, kalau hendak berwudhu, maka ia boleh menyapu muzahnya itu dengan air, artinya tidak perlu melepas muzahnya.
Syarat-syarat Menyapu Dua Muzah
Syarat-syarat menyapu dua muzah ada empat perkara yaitu:
Keringanan ini diberikan bagi musafir selama tiga hari tiga malam, sedang yang bermukim ia boleh menyapu muzahnya hanya untuk sehari semalam.
Keterangan:
Muzah adalah semacam kaus kaki yang terbuat dari kulit. Banyak dipakai oleh bangsa-bangsa Arab dan tidak terdapat di Indonesia.
Syarat-Syarat Tayammum
Dibolehkan bertayammum dengan syarat:
- Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
- Berhalangan menggunakan air, misal karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
- Telah masuk waktu shalat.
- Dengan debu yang suci.
- Niat (untuk diperbolehkan mengerjakan shalat). Lafazh niat: Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta'aalaa. Artinya:"Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah". Setelah niat mula-mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka.
- Mengusap muka dengan debu tanah dengan dua kali usapan.
- Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali.
- Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
- Tertib (berurut-urut).
Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.Sunat Tayammum
- Membaca basmalah (Bismillaahir-rahmaanir-rahiim).
- Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri.
- Mnipiskan debu.
- Segala yang membatalkan wudhu.
- Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit.
- Murtad: keluar dari Islam.
sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardhu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai shalat sunah beberapa kali cukuplah dengan satu tayammum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhunya terbebat (dibalut), maka cukup bebat itu saja yang diusap dengan air atau tayammum, kemudian mengerjakan shalat.
Sebagai informasi tambahan saja tentang menyapu dua muzah. Menyapu dua muzah (mashul khuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam Islam. Ia dibolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan (musafir).
Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang kakinya memakai muzah, kalau hendak berwudhu, maka ia boleh menyapu muzahnya itu dengan air, artinya tidak perlu melepas muzahnya.
Syarat-syarat Menyapu Dua Muzah
Syarat-syarat menyapu dua muzah ada empat perkara yaitu:
- Bahwa muzah itu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih.
- Muzah itu menutup anggota kaki yang wajib dibasuh, yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki.
- Muzah itu dapat dibawa berjalan lama.
- Dua muzah itu tidak terkena najis atau kotoran.
Keringanan ini diberikan bagi musafir selama tiga hari tiga malam, sedang yang bermukim ia boleh menyapu muzahnya hanya untuk sehari semalam.
Keterangan:
Muzah adalah semacam kaus kaki yang terbuat dari kulit. Banyak dipakai oleh bangsa-bangsa Arab dan tidak terdapat di Indonesia.