Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menghilangkan Hadats Besar Dalam Islam

Shalat sebagaimana kita ketahui, sahnya juga suci dari hadats besar. Cara menghilangkan hadats besar dalam islam yaitu dengan mandi wajib, mandi wajib adalah membasuh seluruh tubuh mulai dari pucuk kepala hingga ujung kaki.

Sebab-sebab yang mewajibkan mandi:
  1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh).
  2. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab. (Nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat / junub).
  3. Mati, dan matinya itu bukan mati syahid.
  4. Karena selesai nifas (bersalin: setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan).
  5. Karena wiladah (setelah melahirkan).
  6. Karena selesai haidh.
Fardhu Mandi:
  1. Niat: Bersamaan pada awal membasuh tubuh. Lafazh niat: Nawaitul-ghusla li raf'-'il-hadasil-akbari-fardhal lill-laahi ta'aalaa. Artinya: "Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah."
  2. Membasuh seluruh badannya dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
  3. Menghilangkan najis.
Sunah Mandi:
  1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
  2. Membaca "Bismillaahir-rahmaanir-rahiim" pada permulaan mandi.
  3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
  4. Membasuh badan sampai tiga kali.
  5. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah wudhu.
  6. Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunahkan berwudhu lebih dahulu.
Nah demikian cara menghilangkan hadats besar dalam islam dengan cara mandi. Dan sekedar pengetahuan tambahan saja dari admin blog www.hari.asia tentang larangan bagi orang yang sedang junub. Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka yang masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Melakukan shalat.
  2. Melakukan thawaf di Baitullah.
  3. Memegang Kitab Suci Al-Qur'an
  4. Membawa / mengangkat Kitab Al-Qur'an
  5. Membaca Kitab Suci Al-Qur'an
  6. Berdiam diri di masjid.
Larangan Bagi Yang Sedang Haidh

Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut diatas, dan ditambah larangan sebagai berikut:
  1. bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
  2. Berpuasa baik sunah maupun fardhu.
  3. Dijatuhi thalaq (cerai)