Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mendesak segera dirumuskan secara jelas dan tegas tugas-tugas wakil menteri. Hal itu agar tidak berpotensi menimbulkan disharmoni di tubuh kementerian. Paling patut untuk dipersoalkan atau dikhawatirkan adalah kejelasan dan ketegasan fungsi, serta peran para wakil menteri itu.
Paling patut untuk dipersoalkan atau dikhawatirkan adalah kejelasan dan ketegasan fungsi, serta peran para wakil menteri itu," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (17/10/2011). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengangkat setidaknya 13 wakil menteri baru, sebagai tambahan dari beberapa wakil menteri yang sudah ada sebelumnya.
Ketika negara sedang mengantisipasi dampak krisis ekonomi global, disharmoni di kementerian tidak boleh dibiarkan. Karena itu, penempatan wakil menteri harus ada kepentingannya," kata Bambang. Menurut Bambang, selama ini para birokrat di semua kementerian terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu. Orang nomor dua adalah sekretaris jenderal, dan di bawahnya para direktur jenderal dan inspektur jenderal.
Menempatkan wakil menteri adalah sebuah perubahan. Di sinilah masalahnya, sebab mengubah kebiasaan atau tradisi itu tidak mudah. Apalagi, kalau terjadi rivalitas menteri versus wakil menteri," kata Bambang. Dengan hadirnya wakil menteri, tambah Bambang, maka posisi nomor dua di kementerian mestinya wakil menteri, bukan lagi sekjen. Namun, akan sangat merepotkan jika uraian tugas wakil menteri tidak diperjelas dan dipertegas.
Apakah kehadiran wakil menteri otomatis mengurangi wewenang sekjen dan para dirjen. Kalau sebelumnya sekjen dan para dirjen bertanggung jawab langsung ke menteri, apakah sekarang harus melalui wakil menteri," kata Bambang. Namun, karena wakil menteri tidak berwenang merumuskan dan membuat keputusan atau kebijakan, lanjut Bambang, ada potensi sekjen dan para dirjen tidak mempedulikan wakil menteri. Karena itu, bukan hanya uraian tugas harus jelas dan tegas, melainkan juga kewenangan wakil menteri harus diperjelas dan dipahami eselon-eselon di bawahnya.
Paling patut untuk dipersoalkan atau dikhawatirkan adalah kejelasan dan ketegasan fungsi, serta peran para wakil menteri itu," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (17/10/2011). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengangkat setidaknya 13 wakil menteri baru, sebagai tambahan dari beberapa wakil menteri yang sudah ada sebelumnya.
Ketika negara sedang mengantisipasi dampak krisis ekonomi global, disharmoni di kementerian tidak boleh dibiarkan. Karena itu, penempatan wakil menteri harus ada kepentingannya," kata Bambang. Menurut Bambang, selama ini para birokrat di semua kementerian terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu. Orang nomor dua adalah sekretaris jenderal, dan di bawahnya para direktur jenderal dan inspektur jenderal.
Menempatkan wakil menteri adalah sebuah perubahan. Di sinilah masalahnya, sebab mengubah kebiasaan atau tradisi itu tidak mudah. Apalagi, kalau terjadi rivalitas menteri versus wakil menteri," kata Bambang. Dengan hadirnya wakil menteri, tambah Bambang, maka posisi nomor dua di kementerian mestinya wakil menteri, bukan lagi sekjen. Namun, akan sangat merepotkan jika uraian tugas wakil menteri tidak diperjelas dan dipertegas.
Apakah kehadiran wakil menteri otomatis mengurangi wewenang sekjen dan para dirjen. Kalau sebelumnya sekjen dan para dirjen bertanggung jawab langsung ke menteri, apakah sekarang harus melalui wakil menteri," kata Bambang. Namun, karena wakil menteri tidak berwenang merumuskan dan membuat keputusan atau kebijakan, lanjut Bambang, ada potensi sekjen dan para dirjen tidak mempedulikan wakil menteri. Karena itu, bukan hanya uraian tugas harus jelas dan tegas, melainkan juga kewenangan wakil menteri harus diperjelas dan dipahami eselon-eselon di bawahnya.