Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina

Dibukanya lajur penerbangan di luar negeri membuat pemerintahan berlakukan peraturan keras mengenai karantina selesai melancong di luar negeri. Ketentuan itu makin diketatkan selesai ramainya berita mengenai selebgram Rachel Vennya yang lari dari karantina usa liburan dari Amerika.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyikapi hal itu dan menjelaskan jika semuanya orang harus jalankan semua ketentuan berkaitan COVID-19. Terhitung jalani karantina untuk semua aktor perjalanan internasional. Bila ada orang yang menyalahi ketentuan karantina, makan akan disanksi tegas.

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina

"Ancaman tegas tentu dijatuhkan untuk yang menyalahi," tutur kata Plate dalam info dalam persnya.

Ancaman tegas untuk aktor perjalanan internasional yang menyalahi kewajiban karantina akan mengarah pada ketentuan Pasal 14 UU Pandemi Penyakit Menyebar dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Didalamnya ada sanksi pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp100 juta.

Bunyi Pasal 14 UU Pandemi Penyakit Menyebar Pasal 14

(1) Siapa saja dengan menyengaja merintangi penerapan pengendalian pandemi seperti ditata dalam Undang-Undang ini, diintimidasi dengan pidana penjara selamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setingginya Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).

(2) Siapa saja karena kealpaannya menyebabkan terhalangnya penerapan pengendalian pandemi seperti ditata dalam Undang-Undang ini, diintimidasi dengan pidana kurungan selamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggitingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana seperti diartikan dalam ayat (1) ialah kejahatan dan tindak pidana seperti diartikan dalam ayat (2) ialah pelanggaran.

Bunyi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan:

Tiap orang yang tidak patuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan seperti diartikan dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan Warga dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda terbanyak Rp 100.000.000,00 (100 juta rupiah).

Aktor Perjalanan Internasional Harus Karantina

Dalam Surat Selebaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021 ditata mengenai aktor perjalanan internasional yang hendak masuk Indonesia. Didalamnya ada kewajiban karantina untuk aktor perjalanan internasional. Maksudnya supaya aktor perjalanan tidak jatuh sakit atau bawa penyakit untuk warga lain.

"Ditambah, saat ini lebih banyak teror masuknya variasi baru Corona," kata Plate.

Dalam penegakkan usaha kekarantinaan kesehatan akan dipantau oleh Instruksi Pekerjaan Kombinasi Terintegrasi (Kogasgabpad), yang terbagi dalam elemen TNI/Polri, kementerian/instansi berkaitan, sukarelawan yang dipegang oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendalian Panglima instruksi Kombinasi Daerah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Plate ajak keterlibatan warga untuk ikut menjaga implikasi ketentuan mengenai aktor perjalanan internasional yang hendak masuk Indonesia di atas lapangan.

"Silahkan kita dampingi bersama ketentuan yang diputuskan. Semua ketentuan diperuntukkan hanya membuat perlindungan keselamatan dan kesehatan warga secara luas," tutupnya.