Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keluarga Safiruddin Alis Edo

Keluarga Safiruddin alis Edo, 21, narapidana Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas IIB Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang ditemukan tewas tergantung dalam selnya, menempuh jalur hukum. Pihak keluarga menduga kuat, Edo meninggal bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh di dalam selnya.

Banyak kejanggalan yang ditemukan dalam kasus kematian anak saya, sehingga kami menempuh jalur hukum,”kata Sahabuddin Usman, orangtua Edo, saat jumpa pers di Warkop Dottoro Palopo, kemarin.

Sahabuddin Usman, 60, bersama kerabatnya Muhammad Arsyad dan anak menantunya, Muslimin, didampingi kuasa hukumnya, Syafruddin Jalal, melaporkan kasus kematian Edo ke Polres Lutra, kemarin. Berbagai kejanggalan tersebut, ungkap dia, seperti tidak ditemukan tanda-tanda fisik Edo meninggal karena gantung diri.

Misalnya, lidah korban tidak terjulur, tidak ditemukan kotoran atau cairan mani di kemaluan dan dubur korban. Kepala Lapas Mappedeceng, Darwis Syam mengatakan, pihaknya telah menyerahkan jenazah korban kepada sanak keluarganya setelah divisum di RSUD Andi Jemma Masamba.

Soal adanya keinginan keluarga korban menempuh jalur hukum, Darwis mengatakan hal tersebut merupakan hak mereka untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian Edo.“Kami siap membantu jika dibutuhkan untuk mengungkap penyebab kematian Edo,”katanya.