Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Komisi Informasi Pusat mencatat, ada sekitar 31 sengketa keterbukaan informasi yang terdaftar sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik efektif Juni 2010. Kan, UU KIP itu sejak Mei 2010, rata-rata yang datang minta informasi sejak Juni 2010. Jadi, dalam enam bulan terakhir ada 31 permohonan yang termasuk sengketa," ungkapnya di Hotel Sofyan, Kamis (4/11/2010).

Dari 31 sengketa itu, tiga bersifat ajudikasi, sisanya mediasi. Kebanyakan sengketa berisi permohonan tentang anggaran, kepentingan terhadap pelayanan dari badan publik, serta terkait perkara-perkara di lembaga peradilan. Misalnya, ada yang berurusan tentang tanah. Dia minta perpanjangan minta HGU, tetapi dari Badan Pertanahan Nasional tak ada penjelasan. Lalu dokter yang bermasalah soal absen. Waktu minta data soal absen, perusahaannya tidak memberinya.

Sementara itu, lanjutnya, permohonan keterbukaan informasi sendiri sudah mencapai lebih dari 140 permohonan. Catatan ini diperoleh dari surat yang dikirimkan pemohon kepada badan publik dan ditembuskan ke Komisi Informasi. Demikian informasi dari Blogger Indonesia tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.