Nunun Nurbaeti
Nunun Nurbaeti yang merupakan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan ini dipastikan oleh kuasa hukumnya, Ina Rachman.
Menurut Ina, keluarga melalui Adang sudah mengirimkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada KPK bahwa, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan. "Keluarga sudah kirim surat pemberitahuan ke KPK," kata Ina saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu 3 November 2010.
Bahkan kata Ina, kondisi kesehatan Nunun semakin memburuk. "Kondisinya semakin memburuk," katanya. Sebelumnya, Nunun dikabarkan menderita sakit lupa ingatan. Akibat sakitnya ini, Nunun diharuskan dirawat di Singapura.
Sedianya, KPK hari memeriksa Nunun sebagai saksi dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior tahun 2004 kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Dengan begitu, sudah tiga kali Nunun tidak memenuhi panggilan KPK.
Menurut Johan, pemanggilan paksa hanya akan dilakukan jika tidak ada keterangan dari saksi. "Nunun selama ini memberikan keterangan sakit," imbuhnya.
Nunun dinilai terlibat dalam kasus suap kepada sejumlah anggota dewan. Bahkan dalam surat dakwaan Dudhie Makmum Murod, disebutkan bahwa Nunun memberikan Rp9,8 miliar kepada Dudhie melalui Ahmad Safari Hakim.
Menurut Jaksa M Rum pada sidang di Pengadilan Tipikor, uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada anggota fraksi PDI Perjuangan lainnya di Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004, masing-masing 500 juta. Demikian informasi dari Gerbang Type Approval tentang Nunun Nurbaeti.
Menurut Ina, keluarga melalui Adang sudah mengirimkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada KPK bahwa, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan. "Keluarga sudah kirim surat pemberitahuan ke KPK," kata Ina saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu 3 November 2010.
Sedianya, KPK hari memeriksa Nunun sebagai saksi dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior tahun 2004 kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Dengan begitu, sudah tiga kali Nunun tidak memenuhi panggilan KPK.
Apakah KPK akan melakukan panggilan paksa Nunun? "Sampai sekarang belum. Kita tunggu keputusan penyidik saja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Menurut Johan, pemanggilan paksa hanya akan dilakukan jika tidak ada keterangan dari saksi. "Nunun selama ini memberikan keterangan sakit," imbuhnya.
Nunun dinilai terlibat dalam kasus suap kepada sejumlah anggota dewan. Bahkan dalam surat dakwaan Dudhie Makmum Murod, disebutkan bahwa Nunun memberikan Rp9,8 miliar kepada Dudhie melalui Ahmad Safari Hakim.
Menurut Jaksa M Rum pada sidang di Pengadilan Tipikor, uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada anggota fraksi PDI Perjuangan lainnya di Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004, masing-masing 500 juta. Demikian informasi dari Gerbang Type Approval tentang Nunun Nurbaeti.