Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sepakat melakukan kerjasama

Universitas Sumatera Utara (USU) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sepakat melakukan kerjasama dalamupaya pendampingan, dan pengembangan wawasan hukum. Kerja sama itu disepekati dalam sebuah memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan langsung Rektor USU Prof Dr Syahril Pasaribu dan Kepala Kejati Sumut Sution Usman Adji di Gedung Rektorat USU, kemarin.

Rektor USU Syahril Pasaribu mengungkapkan, program kerja sama yang digagas ini merupakan upaya USU dalam mengembangkan wawasan para mahasiswa yang bergelut di bidang hukum. Selain itu, juga sebagai sarana pengembangan keilmuan bagi para jaksa.“Tetapi bukan berarti dengan MoU ini USU mendapat dispensasi hukum,”jelas Syahril Pasaribu. Melalui kerja sama ini pihaknya berharap ada manfaat yang diperoleh baik USU maupun Kejati Sumut.

Baik proses peningkatan pengetahuan jaksa secara ilmu maupun mahasiswa secara praktek. Hal sama disampaikan Kepala Kejati Sumut Sution.Kesepakatan bersama yang dilakukan dengan USU dinilai sangat bermanfaat dalam memperkenalkan kepada para mahasiswa tentang tugas wewenang dan fungsi institusi kejaksaan. Selain itu, sarana meningkatkan pengetahuan implikasi teori dan praktek. Memberikan perbuatan amal ilmu kepada para mahasiswa sehingga kelak bisa menjadi aparat penegak hukum yang memiliki integritas tinggi. “Alangkah baiknya mahasiswa itu tahu bagaimana jadi hakim,jadi jaksa,dan jadi pembela.Sebab,teori dan praktek kadang kala tidak sama dalam pelaksanaanya,”jelas Sution.

Dia berharap, penandatangan kerja sama tersebut tidak bersifat instan. Seperti makan mie instan yang mengobati rasa lapar sesaat. “Semoga ini berkelanjutan terus menerus dan bermanfaat bagi kedua belah pihak,”pungkasnya. Sementara Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menambahkan, kualitas lulusan Sumut telah terbukti dalam proses penerimaan jaksa. Tahun ini, dari total 600 jaksa yang diterima,25% di antaranya berasal dari Sumut.“Karena itu, jaksa harus banyak menimba ilmu di USU,”ungkapnya. Dia menyatakan,sesuai amanat Jaksa Agung sudah tidak ada jamannya lagi jaksa hanya berpendidikan sarjana,harus bisa meraih pendidikan lebih tinggi.

“Bahkan, di Kantor Kejaksaan Agung sudah 40 jaksa berpendidikan doktor,”jelasnya. Dalam penandatanganan MoU itu, hadir Wakajati Aceh TM Syahrizal, para Asisten di lingkungan Kejati Sumut,dan para kepala kejaksaan negeri(kajari) se-Sumut.Sedangkan dari pihak USU, hadir para Pembantu Rektor (purek) dan para Dekan. Demikian catatan online Blogger Indonesia tentang Sepakat melakukan kerjasama.