Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum

Poltak Keberatan Dicopot dari Kajati Maluku merupakan postingan sebelumnya pada blog Type Approval Indonesia, dan kali ini type approval akan membahas tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Menurut informasi yang saya terima dari melalui mesin pencari google bahwa Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Jaksa Agung terkait penanganan kasus Raymond Teddy.

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia HukumSurat itu berisi permintaan satgas agar kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut menjelaskan kelanjutan penanganan kasus Raymond. Besok surat berjalan dan sudah ditandatangani Ketua (Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto). Intinya menanyakan kepada Kapolri dan Jaksa Agung tentang proses perkara ini (perkara dengan tersangka Raymond), tegas anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa di Jakarta kemarin. Mas Achmad mengatakan, satgas meminta agar Kapolri dan Jaksa Agung menjelaskan kendalakendala yang dihadapi dalam penanganan kasus judi yang melibatkan Raymond tersebut. Kalau ada kendala, kami diberi tahu apa itu.

Ini kan sudah terlalu lama (proses penyidikan Raymond) jadi tidak wajar, tegasnya. Diketahui, Raymond sebelumnya ditangkap Mabes Polri dengan tuduhan sebagai penyelenggara yang memfasilitasi perjudian di Hotel Sultan. Saat ini status Raymond masih sebagai tersangka dan berkasnya masih diproses di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Namun, hingga kini kasus Raymond tidak kunjung masuk ke penuntutan. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di kepolisian, padahal kasus itu terjadi sekitar 2008. Berita acara pemeriksaan (BAP) Raymond pun diketahui masih tertahan di Mabes Polri sejak 24 Februari 2009.

Sementara itu Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Ronny Lihawa meminta Mabes Polri untuk bersikap transparan dalam menyelesaikan kasus Raymond. Penanganan kasus ini dinilai terlalu lamban. Ronny mengatakan, Polri harus menyatakan secara terbuka apa yang menjadi kekurangan dan apa yang harus dilengkapi. Jika tidak, kecurigaan publik akan muncul mengingat kasus ini sudah cukup lama. Kalau sampai dua tahun, dikhawatirkan ada sindikasi, tandasnya. Apalagi, ujarnya, Raymond dikabarkan tertangkap tangan. Jika tidak terbukti, Polri harus segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Jika memang terbukti, segeralah dilimpahkan ke penuntutan. Jangan digantung, mesti ada kejelasan. Kalau lama-lama, dikhawatirkan akan lupa, tegasnya. Senada diungkapkan pengamat kepolisian Universitas Indonesia (UI) Bambang Widodo Umar. Mabes Polri harus transparan dalam menangani setiap kasus. Jika tidak segera diselesaikan, dugaan rekayasa akan muncul. Karena itu, dalam rangka mengurangi ketidakpercayaan publik, kasus Raymond harus dibongkar.