Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Poltak Keberatan Dicopot dari Kajati Maluku

Sekedar mengingatkan saja bahwa pada postingan sebelumnya pada blog Type Approval Indonesia membahas tentang Demokrasi, dan kali ini saya akan membahas tentang Poltak Keberatan Dicopot dari Kajati Maluku. Menurut informasi yang saya dapatkan bahwa Jaksa Poltak Manulang menyatakan keberatan atas pencopotan jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (Kajati Maluku) karena terbukti terlibat dalam penyimpangan kasus penggelapan pajak pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.

Poltak Keberatan Dicopot dari Kajati MalukuPoltak pun kemarin mengajukan keberatan atas pencopotan tersebut. Saya sudah mengajukan keberatan, tegas Poltak seusai mengikuti upacara lepas jabatan dan pelantikan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, kemarin. Sebagai seorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka, Poltak menyatakan, dirinya masih memiliki hak untuk menjabat sebagai jaksa dan mengajukan keberatan. Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, Kejagung sudah mencopot dua jaksa kasus Gayus, yakni Cirus Sinada dan Poltak Manulang.

Keduanya akan ditempatkan sebagai jaksa fungsional. Poltak, ujarnya, ditempatkan di Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara. Sedangkan Cirus Sinaga di Jaksa Agung Muda Intelijen. Mengenai dugaan adanya aliran dana ke jaksa yang diberikan oleh Gayus Tambunan, Darmono menyatakan, Kejagung belum memperoleh laporan itu.