MA Perberat Hukuman Syahrial Oesman
Masih ingatkah anda postingan sebelumnya pada Blogger Indonesia? Ya, Produktivitas merupakan postingan sebelumnya pada Blogger Indonesia. Dan kali ini saya akan membahas tentang MA Perberat Hukuman Syahrial Oesman. Menurut informasi yang saya dapatkan dari eyang google bahwa Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Syahrial Oesman menjadi tiga tahun penjara.
Putusan kasasi MA ini lebih berat dua tahun dibandingkan putusan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang hanya memvonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Menurut informasi yang di dapat Type Approval Indonesia bahwa MA juga masih membebankan denda kepada Syahrial sebesar Rp100 juta.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Syahrial Oesman) dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila (denda) tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan, kata Kepala Bagian Hubungan Antarlembaga MA David MT Simanjuntak di Gedung MA, Jakarta, kemarin. Perkara kasasi tersebut diputus oleh ketua majelis hakim Mansyur Kartayasa dengan anggota majelis hakim Imam Hariadi, MS Lumme, Sofian Martabaya, dan Hamrat Hamid. Putusan tersebut dijatuhkan pada 20 April 2010.
Syahrial terseret kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan untuk menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api. Syahrial yang saat itu menjadi Gubernur Sumsel memerintahkan penyerahan dana ke beberapa anggota Komisi IV DPR. Dana tersebut diberikan dalam rangka mempercepat pembahasan alih fungsi hutan lindung di Sumsel untuk diubah menjadi pelabuhan.
Kasus ini juga sudah menjerat beberapa anggota DPR yakni Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal, mantan anggota Komisi IV Sarjan Tahir, dan Al Amin Nasution. Kasus Pegawai Pajak sedikit mirip dengan kasus ini yang bermula dari ditangkapnya Al Amin Nasution karena menerima suap. Dari penangkapan itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengembangkan penyidikan yang akhirnya mengarah ke Syahrial Oesman.
Menurut informasi yang diterima Mbah Gendeng, selain memutuskan kasasi Syahrial, MA juga menjatuhkan vonis kepada mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim selama enam tahun penjara. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Hermanus hanya divonis tiga tahun penjara.
Menjatuhkan pidana kepada Hermanus dengan penjara selama enam tahun dan denda Rp50 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti kurungan badan selama enam bulan, ungkap Kasubag Humas MA Andri Tristianto saat membacakan petikan putusan di Gedung MA kemarin. Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketahui Artijo Alkostar dengan anggota Abbas Said dan Mansyur Kartayasa pada 22 Maret 2010. Andri mengungkapkan, majelis hakim berpendapat, Hermanus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang memerlukan kehati-hatian dan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, ujar Andri. Sebelumnya dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hermanus divonis tiga tahun penjara, menurut informasi yang didapat oleh Festival Museum Nusantara. Hermanus dinilai telah melakukan penggelapan dana nasabah Bank Century sebesar Rp1,6 triliun.
Hermanus Hasan Muslim telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Selain itu, Hermanus selaku direktur utama juga dinilai tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Syahrial Oesman) dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila (denda) tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan, kata Kepala Bagian Hubungan Antarlembaga MA David MT Simanjuntak di Gedung MA, Jakarta, kemarin. Perkara kasasi tersebut diputus oleh ketua majelis hakim Mansyur Kartayasa dengan anggota majelis hakim Imam Hariadi, MS Lumme, Sofian Martabaya, dan Hamrat Hamid. Putusan tersebut dijatuhkan pada 20 April 2010.
Syahrial terseret kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan untuk menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api. Syahrial yang saat itu menjadi Gubernur Sumsel memerintahkan penyerahan dana ke beberapa anggota Komisi IV DPR. Dana tersebut diberikan dalam rangka mempercepat pembahasan alih fungsi hutan lindung di Sumsel untuk diubah menjadi pelabuhan.
Kasus ini juga sudah menjerat beberapa anggota DPR yakni Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal, mantan anggota Komisi IV Sarjan Tahir, dan Al Amin Nasution. Kasus Pegawai Pajak sedikit mirip dengan kasus ini yang bermula dari ditangkapnya Al Amin Nasution karena menerima suap. Dari penangkapan itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengembangkan penyidikan yang akhirnya mengarah ke Syahrial Oesman.
Menurut informasi yang diterima Mbah Gendeng, selain memutuskan kasasi Syahrial, MA juga menjatuhkan vonis kepada mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim selama enam tahun penjara. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Hermanus hanya divonis tiga tahun penjara.
Menjatuhkan pidana kepada Hermanus dengan penjara selama enam tahun dan denda Rp50 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti kurungan badan selama enam bulan, ungkap Kasubag Humas MA Andri Tristianto saat membacakan petikan putusan di Gedung MA kemarin. Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketahui Artijo Alkostar dengan anggota Abbas Said dan Mansyur Kartayasa pada 22 Maret 2010. Andri mengungkapkan, majelis hakim berpendapat, Hermanus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang memerlukan kehati-hatian dan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, ujar Andri. Sebelumnya dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hermanus divonis tiga tahun penjara, menurut informasi yang didapat oleh Festival Museum Nusantara. Hermanus dinilai telah melakukan penggelapan dana nasabah Bank Century sebesar Rp1,6 triliun.
Hermanus Hasan Muslim telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Selain itu, Hermanus selaku direktur utama juga dinilai tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang.