Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Kota Medan

Pemerintah Kota Medan diminta segera meregistrasi cagar budaya yang menjadi potensi daerah ini. Langkah ini merupakan keharusan sesuai amanat UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ketua Pusat Studi Ilmu Sosial dan Ilmu Sejarah (Pussis) Universitas Negeri Medan Ichwan Azhari mengatakan UU No11/2010 itu merupakan pengganti UU No5/1992. “Otomatis UU yang lama tak berlaku lagi.

Dalam UU No 11/2010 yang disahkan 24 November 2010 itu, tercantum kewajiban pemerintah kota/kabupaten untuk meregistrasi cagar budaya di daerah masingmasing,” ujarnya di Kantor Wali Kota Medan, kemarin. Dia berharap, Pemko Medan harus segera merespons UU ini. Sebab, potensi cagar budaya di Medan masih sangat kaya, namun rentan untuk dihancurkan.“Makanya kami mendorong registrasi itu dan dilaporkan ke pemerintah pusat. Kalau bisa dilakukan tahun ini, Medan merupakan pionir penyelamatan cagar budaya,”sebutnya.

Ichwan menjelaskan, register nasional cagar budaya tercantum dalam UU No11/2010 tersebut. Cagar budaya tidak hanya bangunan atau kawasan, tapi termasuk juga peninggalan seperti mata uang perkebunan, hewan-hewan, pohon trembesi, aliran sungai atau artifak- artifak yang menjadi bagian sejarah Kota Medan. “Cagar budaya itu termasuk benda alam atau buatan manusia. Kalaupun itu dimiliki pribadi, Pemko Medan harus meregistrasinya juga,sehingga cagar budaya itu terdata dengan baik. Kalau nantinya mau dijual,Pemko Medan harus mengambilnya sebagai pembeli prioritas utama,”sebutnya. Menurut dia,Medan masih memiliki banyak cagar budaya, seperti situs Kota Cina di Medan Marelan, yang bisa diselamatkan.

Menurutnya, untuk melakukan registrasi tidak perlu menunggu peraturan daerah (perda), sebab akan terlalu lama. “Kemarin saya dengan DPRD sudah menggagas Ranperda Cagar Budaya, tapi masih berdasarkan UU No 5/1992 itu. UU baru ini sudah saya berikan ke DPRD Medan. Mungkin akan direvisi lagi usulan (ranperda)-nya.Namun untuk registrasi, saya kira tidak perlu menunggu karena UU sudah ada sebagai dasarnya,”kata Ichwan. Selain itu, benda cagar budaya (BCB) itu termasuk benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun. BCB juga dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah,ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, dan benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Menurutnya, Medan memiliki banyak peninggalan budaya yang menjadi sumber ilmu pengetahuan dan saksi keberadaan kota ini. Misalnya, gedung-gedung bersejarah, monumen, prasasti, naskah lama, situs-situs purbakala, maupun bangunan istana. Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri mengatakan, masukan dari akademisi ini cukup baik. Sebenarnya, registrasi cagar budaya sempat akan dilakukan untuk Situs Kota Cina.Namun, karena pemahaman masyarakat yang belum baik mengenai UU tersebut, rencana itu gagal. “Karena harga ditentukan masyarakat yang memiliki lahan di atas Situs Kota Cina.Padahal kami sudah siapkan anggarannya Rp500 juta. Jadi gagal semua.

Ke depan kami akan usahakan lagi untuk melakukannya dengan memberikan pemahaman sesuai UU yang berlaku,” pungkasnya. Demikian catatan online Blogger Indonesia tentang Pemerintah Kota Medan.