Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

kasus Poligami Ruhut Terbuka

Istri Ruhut Sitompul, Anna Rudhiantiana Legawati, mengaku enggan kembali ke pangkuan suaminya setelah kasus poligami Ruhut terbuka. Enggak, saya enggak mau lagi," kata Anna usai jumpa pers di Gedung The Boulevard Jakarta, Kamis (14/7/2011).

Anna mengaku kesal atas perlakuan Ruhut Sitompul yang tidak menganggap dirinya sebagai istri dan menelantarkan anak hasil pernikahannya, Christian Husein Sitompul selama 3,5 tahun.

kasus poligami Ruhut terbukaPadahal, kata Anna dirinya telah menikah siri dengan Ruhut pada 20 Januari 1991 dan dikaruniai Christian yang kini berusia 20 tahun. Hal tersebut dibuktikan Anna dengan adanya Surat Keterangan Lahir Christian dari Catatan Sipil Medan.

Selain itu Anna juga membuktikan Sertifikat Baptis Christian tertanggal 11 Februari 1995 yang dikeluarkan oleh Gereja Methodist Sultan Agung Medan.

Setelah itu, lanjut Anna, pada bulan Juni 1998 dirinya melangsungkan pernikahan sesuai hukum di Catatan Sipil Sidney, Australia dibuktikan dengan adanya sertifikat pernikahan berdasarkan keterangan catatan sipil Sidney tertanggal 29 Juni 1998.

Pernikahan tersebut juga dibuktikan dengan adanya terjemahan surat kawin yang dikeluarkan kantor kedutaan RI di Sidney dan telah dilegalisir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah melegalkan pernikahan beda agama tersebut di Australia, Anna menceritakan pada Juni 2001 Anna dan Ruhut menggelar perkawinan atau pesta secara adat Batak di rumah orang tua Ruhut. Namun sejak 2 Januari 2008 Ruhut sudah tidak pulang sama sekali dan mengabaikan istri dan anaknya. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul kasus poligami Ruhut terbuka.