LSM Asing Greenpeace
LSM asing Greenpeace yang selama ini vokal dalam menyuarakan permasalahan lingkungan, akhirnya keok setelah markasnya digeruduk ormas Forum Betawi Rempug (FBR) siang tadi. Perwakilan Greenpeace di Indonesia, Nur Hidayanti, mengatakan pihaknya bersedia mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol DKI Jakarta. Padahal, sebelumnya Greenpeace bersikukuh tetap menolak dan berdalih tidak perlu mendaftar karena sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Menanggapi hal ini, anggota DPD DKI Jakarta Pardi mengecam keras sikap Greenpeace yang baru tunduk terhadap aturan hukum Indonesia setelah disatroni organisasi masyarakat. Pardi khawatir sikap melunak Greenpeace hanya bersifat sementara.
“Kenapa setelah didesak baru mau mendaftar. Ini tentu sikap yang mesti diawasi. Jangan-jangan mereka ini hanya menjaga citranya saja setelah boroknya pelan-pelan terbongkar,” tandas Pardi dalam rilis yang diterima media.
Senator yang juga tokoh Rumpun Masyarakat Betawi ini menambahkan, setiap ormas yang beroperasi di Jakarta wajib mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol DKI dan Kementerian Dalam Negeri. Mereka juga harus melaporkan kegiatannya setiap enam bulan sekali.
“Itu artinya, Greenpeace selama ini adalah organisasi ilegal. Pemerintah mestinya segera mengevaluasi. Termasuk apakah sudah memberikan laporan kegiatan setiap enam bulan sekali atau tidak. Ini perlu agar kehadiran mereka di sini jangan sampai mengganggu stabilitas nasional,” seru Pardi. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul LSM asing Greenpeace.
“Kenapa setelah didesak baru mau mendaftar. Ini tentu sikap yang mesti diawasi. Jangan-jangan mereka ini hanya menjaga citranya saja setelah boroknya pelan-pelan terbongkar,” tandas Pardi dalam rilis yang diterima media.
Senator yang juga tokoh Rumpun Masyarakat Betawi ini menambahkan, setiap ormas yang beroperasi di Jakarta wajib mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol DKI dan Kementerian Dalam Negeri. Mereka juga harus melaporkan kegiatannya setiap enam bulan sekali.
“Itu artinya, Greenpeace selama ini adalah organisasi ilegal. Pemerintah mestinya segera mengevaluasi. Termasuk apakah sudah memberikan laporan kegiatan setiap enam bulan sekali atau tidak. Ini perlu agar kehadiran mereka di sini jangan sampai mengganggu stabilitas nasional,” seru Pardi. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul LSM asing Greenpeace.