Shalat Jama'ah
Shalat Jama'ah ialah shalat bersama, sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang. yaitu imam dan makmum. Hukumnya sunah, dan cara mengerjakannya ialah imam berdiri di depan dan makmum di belakangnya. Makmum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahuluinya.
Shalat yang disunahkan berjama'ah ialah:

- Shalat fardhu lima waktu
- Shalat dua hari raya
- Shalat tarawih dan witir dalam bulan Ramadhan
- Shalat minta hujan
- Shalat gerhana matahari dan bulan
- Shalat jenazah