Raymond Teddy Hutomori Berstatus Tersangka
Korban Markus Ingin Miliki Rumah merupakan postingan sebelumnya pada Blogger Indonesia, dan kali ini Blogger Indonesia akan membahas tentang Raymond Teddy Hutomori Berstatus Tersangka. menurut informasi yang diterima Mbah Gendeng melalui cermin saktinya bahwa Mabes Polri menegaskan status Raymond Teddy Hutomori masih sebagai tersangka kasus dugaan perjudian di Hotel Sultan, Jakarta Barat.
Polri tidak menahan Raymond karena ancaman hukumannya di bawah tiga tahun. Statusnya masih sebagai tersangka dan masih dalam proses, ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Zaenuri Lubis di Mabes Polri Jakarta kemarin. Menurut Zaenuri, hingga kini kasus Raymond tinggal menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.
Diberitakan sebelumnya oleh Type Approval Indonesia, Raymond menggugat perdata tujuh media karena merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui pemberitaan penggerebekan perjudian di Hotel Sultan. Raymond keberatan atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi. Raymond ditangkap Polri dengan tuduhan saat itu sebagai penyelenggara yang memfasilitasi perjudian di Hotel Sultan.
Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata Raymond terhadap tujuh media. Tujuh media tersebut adalah Seputar Indonesia, Kompas, RCTI, detik.com, Suara Pembaruan, Republika, dan Warta Kota. Dua saksi turut hadir dalam persidangan, yakni Helmi Syarif dari Seputar Indonesia dan Gardi Gazarin dari Suara Pembaruan.
Dalam kesaksiannya, Gardi mengatakan, saat jumpa pers di Mabes Polri terkait penggerebekan perjudian di Hotel Sultan, memang tidak ada penyebutan nama Raymond Teddy sebagai salah satu tersangka, melainkan hanya inisial RM, menurut hasil penyidikan Kerja Keras Adalah Energi Kita. Tetapi setelah ditelusuri dan ditanyakan lebih jauh ke Wadir I Bareskrim Kombes Bachtiar Tambunan, ditegaskan bahwa RM itu dia (Raymond), kata Gardi.
Diberitakan sebelumnya oleh Type Approval Indonesia, Raymond menggugat perdata tujuh media karena merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui pemberitaan penggerebekan perjudian di Hotel Sultan. Raymond keberatan atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi. Raymond ditangkap Polri dengan tuduhan saat itu sebagai penyelenggara yang memfasilitasi perjudian di Hotel Sultan.
Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata Raymond terhadap tujuh media. Tujuh media tersebut adalah Seputar Indonesia, Kompas, RCTI, detik.com, Suara Pembaruan, Republika, dan Warta Kota. Dua saksi turut hadir dalam persidangan, yakni Helmi Syarif dari Seputar Indonesia dan Gardi Gazarin dari Suara Pembaruan.
Dalam kesaksiannya, Gardi mengatakan, saat jumpa pers di Mabes Polri terkait penggerebekan perjudian di Hotel Sultan, memang tidak ada penyebutan nama Raymond Teddy sebagai salah satu tersangka, melainkan hanya inisial RM, menurut hasil penyidikan Kerja Keras Adalah Energi Kita. Tetapi setelah ditelusuri dan ditanyakan lebih jauh ke Wadir I Bareskrim Kombes Bachtiar Tambunan, ditegaskan bahwa RM itu dia (Raymond), kata Gardi.