Pelanggaran HAM
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS akan menggugat secara perdata Jaksa Agung baru Basrief Arief jika sampai pertengahan tahun belum menindaklanjuti berkas penyelidikan kasus Pelanggaran HAM berat yang dilakukan Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kita sedang menyiapkan somasi, menggugat perdata Jaksa Agung. Bisa sebagai gugatan class action," ujar Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Chrisbiantoro dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (28/11/2010).
Sebelum melayangkan gugatan, KontraS, kata Chris akan mengingatkan Jaksa Agung dengan mengirimkan surat dan mengajukan permohonan audiensi. "Rencananya Desember, pertengahan Desember," katanya.
Audiensi KontraS dan Kejaksaan Agung menurut Chris, penting dilakukan untuk mengingatkan Jaksa Agung baru akan lima kasus pelanggaran HAM berat yang belum selesai dan menjadi pekerjaan rumah Basrief.
KontraS juga meminta agar Basrief sebagai Jaksa Agung pengganti Hendarman Supandji dapat bekerjasama dengan Komnas HAM agar penanganan kasus HAM berat yang juga melibatkan Komnas HAM tidak mandek.
"Jaksa Agung baru lima PR, lima kasus yang berenti di kejaksaan dari 2005. Belum laig berkas tambahan dari Komnas HAM. Kalau seperti ini justru jaksa agung jd kanal kasus-kasus HAM berat untuk menampung," paparnya.
Adapun lima kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan menurut KontraS adalah kasus Trisakti, Semanggi I dan II, peristiwa Mei 1998, kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa Talangsari Lampung, dan peristiwa Wasior-Wamena. Demikian catatan online Gerbang Type Approval tentang Pelanggaran HAM.
"Kita sedang menyiapkan somasi, menggugat perdata Jaksa Agung. Bisa sebagai gugatan class action," ujar Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Chrisbiantoro dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (28/11/2010).
Sebelum melayangkan gugatan, KontraS, kata Chris akan mengingatkan Jaksa Agung dengan mengirimkan surat dan mengajukan permohonan audiensi. "Rencananya Desember, pertengahan Desember," katanya.
Audiensi KontraS dan Kejaksaan Agung menurut Chris, penting dilakukan untuk mengingatkan Jaksa Agung baru akan lima kasus pelanggaran HAM berat yang belum selesai dan menjadi pekerjaan rumah Basrief.
"Meskipun belum tentu efektif tapi setidak-tidaknya publik harus tahu bahwa negara punya kewajiban memulihkan hak korban," tambahnya.
KontraS juga meminta agar Basrief sebagai Jaksa Agung pengganti Hendarman Supandji dapat bekerjasama dengan Komnas HAM agar penanganan kasus HAM berat yang juga melibatkan Komnas HAM tidak mandek.
"Jaksa Agung baru lima PR, lima kasus yang berenti di kejaksaan dari 2005. Belum laig berkas tambahan dari Komnas HAM. Kalau seperti ini justru jaksa agung jd kanal kasus-kasus HAM berat untuk menampung," paparnya.
Adapun lima kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan menurut KontraS adalah kasus Trisakti, Semanggi I dan II, peristiwa Mei 1998, kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa Talangsari Lampung, dan peristiwa Wasior-Wamena. Demikian catatan online Gerbang Type Approval tentang Pelanggaran HAM.