Matius Cahaya Pesta Bersama Teman- Temannya
Matius Cahaya, seorang penagih utang atau debt collector asal Depok ditangkap polisi saat tengah asyik menggelar pesta shabu bersama teman- temannya. Matius ditangkap di balkon lantai dua rumahnya di Taman Manggis RT04/10, Sukamaju, Sukmajaya, Depok.
Unit narkoba Polsek Sukmajaya menggrebek rumah tersebut, namun sejumlah pemuda berhasil kabur. Polisi hanya berhasil menangkap Matius beserta barang bukti berupa alat isap bong dan sabu seberat dua gram.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Febriansyah mengatakan bahwa penggrebekan itu dilakukan atas laporan dari masyarakat setempat yang resah. “Warga melihat Matius bersama rekan-rekannya sedang asyik berkumpul di loteng rumahnya. Karena curiga warga pun melaporkan," katanya kepada wartawan, Kamis (14/07/11).
Febri menambahkan, hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar rekan-rekan Matius yang berprofesi sebagai debt collector. Febriansyah menambahkan, dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari bandar di Cengkareng, Jakarta Barat.
Selain Matius, polisi juga membekuk tersangka narkoba lainnya, Jainuddin (33) di rumahnya di RT03/13, Cimpaeun, Tapos, Depok. Barang bukti yang diambil dalam tas pinggang Jainuddin adalah ganja seberat 0,25 kg. Ini kasus pengembangan. Setelah dimintai keterangannya tersangka mengambil ganja di Bogor," tandasnya. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Matius Cahaya pesta shabu bersama teman- temannya.
Unit narkoba Polsek Sukmajaya menggrebek rumah tersebut, namun sejumlah pemuda berhasil kabur. Polisi hanya berhasil menangkap Matius beserta barang bukti berupa alat isap bong dan sabu seberat dua gram.
Febri menambahkan, hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar rekan-rekan Matius yang berprofesi sebagai debt collector. Febriansyah menambahkan, dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari bandar di Cengkareng, Jakarta Barat.
Selain Matius, polisi juga membekuk tersangka narkoba lainnya, Jainuddin (33) di rumahnya di RT03/13, Cimpaeun, Tapos, Depok. Barang bukti yang diambil dalam tas pinggang Jainuddin adalah ganja seberat 0,25 kg. Ini kasus pengembangan. Setelah dimintai keterangannya tersangka mengambil ganja di Bogor," tandasnya. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Matius Cahaya pesta shabu bersama teman- temannya.