Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Tahan Kembali Auditor BPK Jabar

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) Wilayah III Enang Hermawan (EH) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/6) malam. Menurut informasi yang di dapat Blogger Indonesia bahwa Enang ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang tengah malam. Penyidik menitipkan Enang di Rumah Tahanan(Rutan) PoldaMetro Jaya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. KPK menduga, Enang ikut menerima uang dari dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait hasil audit keuangan Pemkot Bekasi.

KPK Tahan Kembali Auditor BPK JabarAkibat perbuatannya menurut Blogger Indonesia bahwa Enang disangka melanggarPasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Sementara kemarin penyidik KPK kembali meminta keterangan sejumlah pihak sebagai pengembangan penyidikan dugaan suap pejabat Pemkot Bekasi kepada auditor BPK Jabar tersebut. Auditor Jabar yang diperiksa sebagai saksi yakni Taufik Hidayat, Maria S, Yulia Helmi, dan Darmawan.

Sementara pegawai Pemkot Bekasi adalah Retno Yani, Juanedi, dan Agus Dharma. Mereka semua sebagai saksi dalam kasus dugaan suap BPK Jabar, ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Diberitakan sebelumnya menurut Blogger Indonesia bahwa KPK menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan transaksi suapmenyuap.

Menurut Blogger Indonesia mereka adalah pejabat BPK Jabar berinisial S bersama oknum pejabat Pemkot Bekasi berinisial HS dan HL. Senin (21/6) malam sekitar pukul 19.15 WIB, S dan HS ditangkap di kediaman S di Kompleks BPK kawasan Sukasenang, Cikutra, Bandung, segera setelah penyerahan uang. Keduanya langsung digelandang ke Kantor KPK.