Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Korupsi Ruilslag Kebun Binatang Medan

Vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri terhadap mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli dalam perkara dugaan korupsi ruilslag Kebun Binatang Medan (KBM), dinilai sebagai bentuk ketidak mampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan indikasi korupsi dalam proses tukar guling itu.

“Bisa karena alat bukti yang disampaikan jaksa di pengadilan tidak kuat,hakim tentu akan mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan jaksa kalau tidak kuat, tentu hakim lebih tahu untuk mempertimbangkan vonisnya,”paparDekanFakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu di Medan kemarin. Untuk itulah, kata Runtung, jika jaksa mau menindaklanjuti kasus ini, jalan satusatunya adalah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini, kata dia, status hukum Ramli menjadi sama sekali tidak bersalah. Sebab, yang dipegang dalam hukum adalah keputusan hakim.

“Sekarang pastinya kita menjunjung tinggi putusan pengadilan,”sebutnya. Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Nuriono mengatakan, dakwaan JPU memang menunjukkan indikasi penyimpangan dalam proses ruilslag lahan KBM. Namun, jaksa tidak mampu membuktikan dengan fakta di persidangan. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul korupsi ruilslag Kebun Binatang Medan.