Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketahuan Punya 3 Istri, Nasir dipecat sebagai Hakim

Reformasi Lembaga Hukum, ya... artikel tersebut merupakan postingan sebelumnya pada Blogger Indonesia, dan kali ini Blogger Indonesia akan membahas tentang Ketahuan Punya 3 Istri, Nasir dipecat sebagai Hakim. Menurut informasi yang saya terima dari sebuah media massa yang cukup terpercaya bahwa M Nasir tetap tenang, meski dicecar puluhan pertanyaan oleh tujuh anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait tindakannya memiliki dua istri siri, dan satu istri yang tercatat di pengadilan agama.

Ketahuan Punya 3 Istri, Nasir dipecat sebagai HakimSebagai pegawai negeri sipil atau biasa di sebut dengan PNS, beliau yang menjabat hakim di Pengadilan Agama Parapere, Sulawesi Selatan, Nasir harusnya tidak memiliki tiga istri. Lantaran itu, MA mencopot posisinya sebagai hakim. Dengan memakai safari abuabu, bapak 55 tahun itu duduk santai di persidangan. Tak ada gurat kebingungan di wajahnya. Beberapa pertanyaan anggota MKH dijawab Nasir dengan lugas dan singkat.

Begitu pun saat Ketua MKH Imron Anwari bertanya apakah boleh seorang hakim mempunyai 3 istri, Nasir menjawab singkat, Tidak. Selain memiliki tiga istri, Nasir juga tersandung kasus penerimaan suap dari para mahasiswa pascasarjana di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar hingga Rp61 juta. Terkait penerimaan uang mahasiswa, Imron juga bertanya, posisi Nasir di UMI. Struktur organisasi UMI, posisi saudara di mana?, tanya Imron.

Dengan enteng Nasir menjawab tidak ada, mungkin beliau sudah lupa tentang Keppres. Nasir pun dikejar pertanyaan atas kewenangan apa menerima uang dari mahasiswa. Nasir tetap menjawab tidak ada. Nasir harus duduk kursi MKH dan berhadapan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Nasir juga diduga memalsukan stempel UMI agar dia bisa menerima Rp 61 juta sebagai pembayaran uang kuliah mahasiswanya. Soal tiga istrinya, Nasir bercerita singkat.

Setelah membangun rumah tangga dengan Masrurah selama puluhan tahun, kehidupan rumah tangganya mulai tidak harmonis. Hingga pada 1999, pasangan yang telah dikaruniai 5 anak itu memutuskan untuk berpisah. Di antara kelima anak Nasir ada yang telah berhasil menjadi jaksa dan dokter. Setahun kemudian, Nasir bisa menggaet Suliana, gadis di kampungnya. Dia menikah dan dikaruniai 3 anak.

Namun, pada 2009, Nasir kembali menikah dengan seorang mahasiswi bernama Winda. Pernikahan tersebut dilakukan secara siri. Belakangan, menurut berita acara MKH, Nasir kembali berkumpul layaknya suami istri dengan istri pertamanya yang pernah diceraikan. Motivasi karena agama saya mengizinkan. Dalam UU Nomor 1/1974 (tentang Perkawinan) di situ (nikah siri) sah menurut agama, kawin siri itu boleh, termasuk kata Ketua MK Mahfud MD, kata Nasir membeberkan alasan.

Tapi, dia memang menyadari jika seorang pegawai tidak boleh memiliki istri lebih dari satu. Terkait modus dirinya bisa mendapatkan uang mahasiswanya, Nasir berdalih dapat membantu menjembatani pembayaran kuliah dengan uang tersebut. Untuk meyakinkan para mahasiswa, Nasir pun mempunyai stempel palsu bukti pembayaran. Nampaknya, Nasir paham betul jika perilakunya bisa menjerat kedudukannya sebagai hakim.

Sebab, ketika MKH memberi kesempatan berbicara, dengan tegas Nasir siap menerima sanksi apapun. Apapun sanksinya saya terima. Saya sebagai manusia, apapun yang saya lakukan pasti ada salahnya, katanya. Meski begitu Nasir sempat meminta hakim mempertimbangkan posisinya sebagai ayah dari anak-anak yang masih kecil. Toh, kawin siri sah oleh agama. Sekarang jika saya diberhentikan, mohon di pertimbangkan anak dari istri kedua, yang pertama bernama Suliana, yaitu anak ke-2 baru kelas 2 SD, yang ketiga baru umur 2 tahun, pintanya.