Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keppres

Pada postingan saya sebelumnya, saya membahas tentang Obama Berkunjung ke SDN 01 Menteng, dan kali ini saya akan membahas tentang Haji. Menurut informasi yang saya dapatkan dari mesin pencari google bahwa pemerintah akan mengeluarkan keputusan presiden atau bisa disebut dengan keppres, tentang badan penyelenggaraan Dana Abadi Umat atau DAU dan hasil efisien penyelenggara Haji. Kapan pemerintah akan mengeluarkan keppres tersebut? Rencananya pemerintah akan mengeluarkan Keppres pada bulan April mendatang.

selain itu, Undang-undang pengelola keuangan Haji juga akan di bahas. Mudah-mudahan pada bulan April mendatang keppres sudah di terbitkan. Payung hukum tersebut penting agar optimalisasi Dau bisa berjalan dengan baik, soal DAU sebenarnya hanya bagian dari undang-undang keuangan Haji yang akan di bahas di DPR, kata sekertaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh kementrian Agama Abdul Ghofur Jawahir saat rapat Evaluasi penyelenggara Haji kemarin.

Menurut dia, dalam keppres tersebut struktur organisasi Badan Penyelenggara DAU di ubah agar pengawasan dan pelaksanaannya lebih efektif. sebelumnya dewan pelaksana dan dewan pengawas pada badan tersebut memiliki posisi sejajar dalam struktur organisasi. Ghofur menambahkan, dengan keputusan presiden baru, posisi dewan pengawas diatas dewan pelaksana.

Diatas dewan pelaksana ada ketua badan yang ditempati menteri agama dan bertanggung jawab kepada presiden. Dewan pengawas berfungsi membuat perencanaan yang programnya dikerjakan dewan pelaksana. Program itu harus disetujui kepala badan dan pelaksanaannya diawasi dewan pengawas. Nantinya susunan badan pengelola diisi unsur pemerintah dan swasta, ujarnya.

Dia menyebutkan susunan yang antara lain diisi oleh kalangan profesional dari organisasi masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah. Dia menambahkan, keluarnya keppres baru mengingat menteri agama periode 2004 sampai 2009, Maftuh Basyuni, membekukan penggunaan DAU. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW)mengkritik struktur baru ini dan menilai badan pengelola DAU seharusnya tidak dibawah menteri agama.

ICW menilai pengelola DAU oleh Kementerian Agama Islam ini terbukti menimbulkan kasus korupsi. Dau harus dikelola profesional, seperti blog ini yang saya ikut sertakan dalam kontes seo Festival Museum Nusanta, Peluang Usaha Ahasu Gnaulep dan nowGoogle.com adalah Multiple Search Engine Popular, hehehe...

DAU ya harus dikelola secara profesional dong, kata Koordinasi Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irwan kemarin. Kalau komisi VIII DPR Abdul Kadir mengatakan, jika DAU dikelola secara profesional dan transparan bisa memberikan manfaat lebih besar untuk jamaah. Menurut Karding, idenya DAU memang tidak dikelola Kementerian Agama, begitu penuturannya.