Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendiskusikan efektifitas pengadilan tindak pidana korupsi di daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Diskusi tersebut terkait revisi Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Soal RUU (rancangan undang-undang) perubahan undang-undang pengadilan tipikor, pengadilan tipikor di daerah, apakah efektif atau tidak," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10/2011). Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin, Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah.
Menurut Denny, dalam rangka menguatkan fungsi pengadilan tipikor, ada usulan untuk memusatkan pengadilan tersebut di Jakarta sehingga tidak ada lagi pengadilan tipikor di daerah. Pemusatan bisa dilakukan dengan membangun pengadilan tipikor di lima wilayah Kota Jakarta. Jika hanya ada di Jakarta, mungkin di lima wilayah, untuk menguatkan fungsi pengadilan tipikor," katanya.
Selain itu, Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi administrasi dan kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati Oei Sindhu Stefanus.
Terbaru, Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur membebaskan empat terdakwa korupsi kasus korupsi dana APBD Kutai Kertanegara senilai Rp 2,98 miliar. Keempatnya merupakan anggota DPRD Kutai Kertanegara.
"Soal RUU (rancangan undang-undang) perubahan undang-undang pengadilan tipikor, pengadilan tipikor di daerah, apakah efektif atau tidak," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10/2011). Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin, Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah.
Menurut Denny, dalam rangka menguatkan fungsi pengadilan tipikor, ada usulan untuk memusatkan pengadilan tersebut di Jakarta sehingga tidak ada lagi pengadilan tipikor di daerah. Pemusatan bisa dilakukan dengan membangun pengadilan tipikor di lima wilayah Kota Jakarta. Jika hanya ada di Jakarta, mungkin di lima wilayah, untuk menguatkan fungsi pengadilan tipikor," katanya.
Seperti diketahui, pengadilan tipikor daerah tengah menjadi sorotan masyarakat terkait sejumlah vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim di sana. Misalnya saja, Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan tiga terdakwa korupsi yakni Walikota Bekasi Mochtar Mohamad, Bupati Subang Eep Hidayat, dan Wakil Walikota Bogor, Achmat Ruyat.
Selain itu, Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi administrasi dan kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati Oei Sindhu Stefanus.
Terbaru, Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur membebaskan empat terdakwa korupsi kasus korupsi dana APBD Kutai Kertanegara senilai Rp 2,98 miliar. Keempatnya merupakan anggota DPRD Kutai Kertanegara.