Kasus Penyelewengan Dana Operasional PT Pos
Terdakwa kasus penyelewengan dana operasional PT Pos Kantor Wilayah Parepare Syamsul Alam, dituntut penjara tiga tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Parepare Burhan mengatakan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp200 juta. ”Syamsul Alam tertangkap tangan melakukan penggelapan dengan memalsukan tanda tangan pimpinannya untuk mencairkan anggaran operasional PT Pos Parepare sebesar Rp 1,076 miliar, di mana dana Rp200 juta tidak dikembalikan,”ujar Burhan.
Syamsu Alam yang tidak didampingi kuasa hukum, mengaku tidak keberatan dan tidak akan mengajukan pleidoi. Pada persidangan mendatang, majelis hakim Pengadilan Tipikor akan langsung membacakan putusan atas perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Parepare Burhan mengatakan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp200 juta. ”Syamsul Alam tertangkap tangan melakukan penggelapan dengan memalsukan tanda tangan pimpinannya untuk mencairkan anggaran operasional PT Pos Parepare sebesar Rp 1,076 miliar, di mana dana Rp200 juta tidak dikembalikan,”ujar Burhan.
Syamsu Alam yang saat itu menjabat sebagai bendahara PT Pos Kantor Parepare, dijerat pasal berlapis, yakni Undang- Undang Tipikor No 31/1999 Pasal 2,3,dan 8 tentang Penggelapan, dan Pasal 9 tentang Pemalsuan. Dia didakwa memalsukan tanda tangan kepala Kantor Pos untuk mencairkan dana tersebut.
Syamsu Alam yang tidak didampingi kuasa hukum, mengaku tidak keberatan dan tidak akan mengajukan pleidoi. Pada persidangan mendatang, majelis hakim Pengadilan Tipikor akan langsung membacakan putusan atas perkara tersebut.