David Bebas Dari Hukuman
Sekeder mengingatkan saja bahwa pada postingan saya sebelumnya, saya membahas tentang Pendidikan Karakter dan kali ini saya akan membahas tentang David bebas dari hukum. Menurut informasi yang saya dapatkan dari mesin pencari google, konon katanya setelah selesai persidangan David mengepalkan kedua tangannya, mau ngapain dia? Mau ngamuk...? Tidak, setelah hakim menyatakan kasus yang menimpanya selasai di PN Surabaya kemarin. Kasus persidangan sangatlah lebah yang melibatkan anak di bawah umur 9 tahun dinyatakan tuntas kemarin. Hakim tunggal Sutriadi Yahya yang memimpin kasus tersebut memutuskan vonis kepada David untuk dikembalikan ke orangtuanya. Hakim juga mengungkapkan keprihatinannya kenapa kasus tersebut sampai ke persidangan. “Pengadilan merasa prihatin atas persoalan anak berumur sembilan tahun ini harus disidangkan dan diperiksa dalam persidangan,” tandas Sutriadi.
Dia menegaskan, masalah tersebut semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh sekolah sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut diatur pihak sekolah wajib memberikan perlindungan kepada anak didiknya. Selain itu, dia juga menyesalkan sikap orangtua David maupun korban, Dian Nirmalasari, yang kurang menyikapi secara arif dan bijaksana sehingga anak-anak bisa masuk dalam persidangan. “Pihak pengadilan hanya bisa menerima kasus untuk disidangkan dan tidak bisa menghentikan kasus tersebut di tengah jalan,”lanjut Sutriadi. Putusan hakim langsung disambut haru oleh kedua orangtua David yang terlihat meneteskan air mata. Demikian juga beberapa kalangan mulai dari sembilan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, beberapa peserta kontes Festival Museum Nusantara juga menghadiri persidangan tersebut, owh... Salah maksudnya 25 teman sekolah David yang menghadiri persidangan tersebut, ada juga para guru-guru yang hadir, dan anggota LSM Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI yang hadir di persidangan. Ely Sulistyowati, ibunda David.
seusai persidangan mengatakan sangat terharu dengan putusan hakim dan menerimanya dengan lapang dada.“Kami akan melaksanakan semua yang diperintahkan hakim. Saya tidak bisa berkata lagi. Saya sangat terharu,”katanya sambil meneteskan air mata. Sementara David, yang sempat tegang mengikuti persidangan terlihat gembira dengan putusan hakim.“ Senang,”katanya singkat. Siswa kelas III SDN Dr Soetomo VIII Surabaya ini juga mengaku tidak takut saat menjalani persidangan.“Perasaannya biasa saja,”katanya lagi. Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, keputusan tersebut sebenarnya belum sesuai keinginan awal sebab kasus lebah ini tetap masuk dalam persidangan yang dianggap tidak layak. “Jika tidak ada persidangan, jelas tidak akan ada status sebagai terdakwa pada anak ini,”tandasnya didampingi beberapa anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya yang turut hadir dalam persidangan. Sejak pagi sebelum dilangsungkan persidangan, David dan keluarganya terus mendapat dukungan moril di antaranya dari para guru dan teman sekelas David yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus yang menimpa David bermula saat dia melihat Dian Nirmalasari yang juga teman sekolahnya sama-sama hendak pulang. Niat iseng David pun muncul. Dia bergegas menuju warung es kelapa muda, tak jauh dari pintu gerbang sekolah. Di warung ini terdapat puluhan lebah yang menghinggapi dagangan pemilik warung. Setibanya di warung, David mengambil satu lebah. David lantas berjalan menuju Dian. Setelah dekat dan berada di depan Dian, dia mengarahkan lebah itu ke pipi kiri Dian. Beberapa detik setelah sengatan lebah itu, pipi Dian terlihat bengkak. Dian pun menangis menahan sakit. Peristiwa pada 3 Maret 2009 akhirnya sampai ke pengadilan karena orangtua Dian tak terima tindakan David. Meski sudah melewati proses damai, David tetap diperkarakan.
Keputusan majelis hakim yang membebaskan David tidak dipersoalkan oleh orangtua korban. “Apa pun hasil dari proses hukum tetap saya hormati,” kata Kompol Supardi Astiko, ayah Dian. Pria yang dinas di Mapolda Jatim ini mengungkapkan, sebelum ada putusan dari majelis hakim sebenarnya dia sudah tidak mempermasalahkan lagi.
Dia menegaskan, masalah tersebut semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh sekolah sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut diatur pihak sekolah wajib memberikan perlindungan kepada anak didiknya. Selain itu, dia juga menyesalkan sikap orangtua David maupun korban, Dian Nirmalasari, yang kurang menyikapi secara arif dan bijaksana sehingga anak-anak bisa masuk dalam persidangan. “Pihak pengadilan hanya bisa menerima kasus untuk disidangkan dan tidak bisa menghentikan kasus tersebut di tengah jalan,”lanjut Sutriadi. Putusan hakim langsung disambut haru oleh kedua orangtua David yang terlihat meneteskan air mata. Demikian juga beberapa kalangan mulai dari sembilan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, beberapa peserta kontes Festival Museum Nusantara juga menghadiri persidangan tersebut, owh... Salah maksudnya 25 teman sekolah David yang menghadiri persidangan tersebut, ada juga para guru-guru yang hadir, dan anggota LSM Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI yang hadir di persidangan. Ely Sulistyowati, ibunda David.
seusai persidangan mengatakan sangat terharu dengan putusan hakim dan menerimanya dengan lapang dada.“Kami akan melaksanakan semua yang diperintahkan hakim. Saya tidak bisa berkata lagi. Saya sangat terharu,”katanya sambil meneteskan air mata. Sementara David, yang sempat tegang mengikuti persidangan terlihat gembira dengan putusan hakim.“ Senang,”katanya singkat. Siswa kelas III SDN Dr Soetomo VIII Surabaya ini juga mengaku tidak takut saat menjalani persidangan.“Perasaannya biasa saja,”katanya lagi. Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, keputusan tersebut sebenarnya belum sesuai keinginan awal sebab kasus lebah ini tetap masuk dalam persidangan yang dianggap tidak layak. “Jika tidak ada persidangan, jelas tidak akan ada status sebagai terdakwa pada anak ini,”tandasnya didampingi beberapa anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya yang turut hadir dalam persidangan. Sejak pagi sebelum dilangsungkan persidangan, David dan keluarganya terus mendapat dukungan moril di antaranya dari para guru dan teman sekelas David yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus yang menimpa David bermula saat dia melihat Dian Nirmalasari yang juga teman sekolahnya sama-sama hendak pulang. Niat iseng David pun muncul. Dia bergegas menuju warung es kelapa muda, tak jauh dari pintu gerbang sekolah. Di warung ini terdapat puluhan lebah yang menghinggapi dagangan pemilik warung. Setibanya di warung, David mengambil satu lebah. David lantas berjalan menuju Dian. Setelah dekat dan berada di depan Dian, dia mengarahkan lebah itu ke pipi kiri Dian. Beberapa detik setelah sengatan lebah itu, pipi Dian terlihat bengkak. Dian pun menangis menahan sakit. Peristiwa pada 3 Maret 2009 akhirnya sampai ke pengadilan karena orangtua Dian tak terima tindakan David. Meski sudah melewati proses damai, David tetap diperkarakan.
Keputusan majelis hakim yang membebaskan David tidak dipersoalkan oleh orangtua korban. “Apa pun hasil dari proses hukum tetap saya hormati,” kata Kompol Supardi Astiko, ayah Dian. Pria yang dinas di Mapolda Jatim ini mengungkapkan, sebelum ada putusan dari majelis hakim sebenarnya dia sudah tidak mempermasalahkan lagi.