Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP NO.7 TAHUN 2009

Di postingan saya sebelumnya, saya pernah mengulas tentang tarif sertifikasi perangkat telekomunikasi, kali ini saya akan melengkapi kekurangan tentang biaya pengujian dan biaya sertifikasi yang sesuai dengan PP NO.7 tahun 2009. Biaya tersebut diantaranya:

Biaya Sertifikasi dan permohonan pengujian alat/perangkat telekomunikasi
1.) Biaya sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi
  • Customer Premises Equipment (CPE) Kabel = >Rp 2.250.000
  • Customer Premises Equipment (CPE) Nirkabel => Rp 4.500.000
  • Non-CPE Transmisi => Rp 6.000.000
  • Non-CPE Penyiaran => Rp 6.750.000
  • Non-CPE Sentral => Rp 9.000.000
2.) Jasa pengujian alat /perangkat telekomunikasi
  • Biaya Uji Kategori 1
  1. Pencatat Data Pembicaraan Telepon => Rp 3.500.000
  2. Faksimili => Rp 4.000.000
  3. Faksimili dengan fasilitas Bluetooth => Rp 5.000.000
  4. Faksimili dengan fasilitas Cordless => Rp 6.000.000
  5. Faksimili dengan fasilitas Cordless dan Bluetooth => Rp 8.000.000
  6. Pesawat Telepon Analog (Pespon) => Rp 3.500.000
  7. Pesawat Telepon/Key Telepon System (KTS) s.d.20 port => Rp 4.500.000
  8. Pesawat Telepon Umum Multi Koin => Rp 4.000.000
  9. Komunikasi Data => Rp 3.000.000
  10. Modem => Rp 4.500.000
  11. Pesawat Cordless Telepon/Telepon tanpa kabel publik (TTKP) => Rp 4.000.000
  12. Pesawat Telepon Seluler 1 Band => Rp 4.500.000
  13. Pesawat Telepon Seluler 2 Band => Rp 6.000.000
  14. Pesawat Telepon Seluler 3 Band => Rp 7.500.000
  15. Pesawat Telepon Seluler 4 Band => Rp 9.000.000
  16. Pager => Rp 3.500.000
  17. Pesawat Daya Rendah ( <100 mw) => Rp 2.000.000
  18. Bluetooth => Rp 2.000.000
  19. Radio Trunking => Rp 4.000.000
  20. Terminal Radio Komunikasi Handheld => Rp 4.000.000
  21. Terminal Radio Komunikasi Portable => Rp 6.000.000
  22. Wireless Local Area Network (LAN) Indoor => Rp 4.000.000
  23. Wireless Local Area Network (LAN) Outdoor => Rp 6.000.000
  24. Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) => Rp 4.000.000
  25. Radio Amatir => Rp 4.000.000
  26. Very Small Apperture Terminal (VSAT) => Rp 6.000.000
  27. Interace Radio Acces => Rp 4.000.000
  28. Booster => Rp 2.000.000
  29. Rectifier => Rp 7.000.000
  30. Terminal Satelit (Satellite Terminal) => Rp 4.500.000
  31. Penerima Satelit (Satellite Receiver) => Rp 6.000.000
  32. Repeater => Rp 8.000.000
  33. IP Phone => Rp 4.500.000
  34. Media Gateway => Rp 6.000.000
  35. Router => Rp 4.500.000
  36. Router + WLAN => Rp 6.000.000
  37. PABX Analog ( PSTN Base) => Rp 5.000.000
  38. PABX Digital (IP Base) => Rp 6.000.000
  39. Antena => Rp 6.000.000
  40. Radio Maritim => Rp 4.000.000
  41. Terminal EDC Integrasi Tunggal => Rp 3.000.000
  42. Terminal EDC Integrasi Ganda => Rp 5.000.000
  • Biaya Uji Kategori 2
  1. Digital Loop Carrier => Rp 9.500.000
  2. Pemancar Radio Siaran/Repeater => Rp 6.000.000
  3. Pemancar Televisi /Repeater => Rp 8. 000.000
  4. Pengganda Saluran => Rp 6.000.000
  5. Radio Microwave => Rp 7.000.000
  6. Multiplexer => Rp 5.000.000
  7. Base Tranceiver Station (BTS) => Rp 8.000.000
  8. Radio Base Station (RBS) => Rp 8.000.000
  9. Base Station Controller (BSC) => Rp 10.000.000
  10. Mobile Services Switching Centre ( MSC) => Rp 10.000.000
  11. Radar/Radio Lokasi => Rp 8.000.000
3.) Pengujian Electromagnetic Compatibility ( EMC)
  • Pengujian Conducted Electromagnetic Interference (EMI) => Rp 2.500.000
  • Pengujian Radiated Electromagnetic Interference (EMI) => Rp 2.500.000
  • Pengujian Conducted Electromagnetic Susceptibility (EMS) => Rp 2.500.000
  • Pengujian Radiated Electromagnetic Susceptibility (EMS) => Rp 2.500.000
4.) Kalibrasi
  • Power Meter => Rp 1.250.000
  • Power Sensor => Rp 1.250.000
  • Frequency Counter < 2 GHz => Rp 500.000
  • Frequency Counter 2 - 10 GHz => Rp 1.000.000
  • Frequency Counter > 10 GHz => Rp 1.500.000
  • Modulation Analyzer => Rp 2.500.000
  • Multimeter Analog => Rp 250.000
  • Multimeter Digital 4 Digit => Rp 250.000
  • Spectrum Analyzer => Rp 2.500.000
  • Network Analyzer => Rp 2.500.000
  • EMC Analyzer => Rp 3.000.000
  • Oscilloscope => Rp 1.000.000
5.) Jasa Penyewaan Alat (per hari)
  • Spectrum Analyzer < 6 GHz => Rp 1.000.000
  • Spectrum Analyzer 6 - 10 GHz => Rp 1.500.000
  • Spectrum Analyzer > 10 GHz => Rp 2.000.000
  • Power Meter => Rp 1.000.000
  • Network Analyze => Rp 2.000.000
  • Frequency Counter => Rp 1.000.000
  • Modulation Analyzer => Rp 1.000.000
  • EMC test set => Rp 10.000.000
  • Shielded room => Rp 3.000.000
  • Humudity test (Chamber) => Rp 1.000.000
  • Signal Generator => Rp 1.000.000
  • Global Maritime Distres and Safety and System (GMDSS) => Rp 300.000
6.) Biaya Penetapan Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (Per Orang/Per Pemohon) => Rp 1.500.000
  • Biaya sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsai (Per sertifikat) => Rp 25.000
  • Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation (USO). Per tahun buku => 1,25 % dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi.
  • Biaya Izin Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio (Per MHZ per periode) => Hasil Seleksi Penawaran dan pemilihan.
Besaran Sanksi Administrasi Berupa Denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Teleponi Dasar
  • Pencapaian Pembangunan
  1. 0% - 40% dari kewajiban ( Persentase/Tahun) => Rp 600.000.000
  2. 41% - 70% dari Kewajiban ( Persentase/Tahun) => Rp 400.000.000
  3. 71% - 90% dari Kewajiban ( Persentase/Tahun) => Rp 200.000.000
Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi tentunya sudah lulus pengujian di balai uji, sehingga mutu dan kualitasnya terjamin.