Zulkarnaen Djabar korupsi Pengadaan Alquran
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat telah memeriksa anggota Komisi VIII, Zulkarnaen Djabar terkait kasus korupsi pengadaan Alquran. Dari hasil pemeriksaan itu, belum ditemukan keterlibatan anggota Komisi VIII lainnya dalam kasus ini. Sejauh ini hanya ZD saja, menurut Wakil Ketua BK, Siswono di Gedung DPR.
Namun demikian menurut Siswono, tidak menutup kemungkinan oknum anggota Komisi VIII yang terlibat dalam kasus ini. BK, kata dia, menunggu hasil kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus ini dengan tuntas. Kalau nanti KPK lebih lanjut menemukan oknum-oknum DPR lain, tak mustahil BK melakukan pemanggilan lagi.
Siswono enggan menjelaskan hasil detail pemeriksaan terhadap Zulkarnaen Djabar ini. Menurut Siswono, hasil pemeriksaan bersifat sangat rahasia dan proses pemeriksaan tidak boleh disiarkan.
Terkait status Zulkarnaen, Siswono mengatakan BK baru akan memberhentikan anggota Fraksi Golkar itu sebagai anggota dewan jika telah menyandang status terdakwa. Kalau pengadilan jatuhkan salah, diberhentikan tetap. Jika pengadilan katakan tidak bersalah, maka BK akan merehabilitasi.
menurut Siswono posisi Zulkarnaen di Badan Anggaran DPR juga dipastikan tamat. BK ucapkan terima kasih kepada Fraksi Golkar yang telah sampaikan surat penarikan ZD dari Banggar, sesuai dengan keputusan di BK dan yang bersangkutan berstatus tersangka.
Siswono enggan menjelaskan hasil detail pemeriksaan terhadap Zulkarnaen Djabar ini. Menurut Siswono, hasil pemeriksaan bersifat sangat rahasia dan proses pemeriksaan tidak boleh disiarkan.
Terkait status Zulkarnaen, Siswono mengatakan BK baru akan memberhentikan anggota Fraksi Golkar itu sebagai anggota dewan jika telah menyandang status terdakwa. Kalau pengadilan jatuhkan salah, diberhentikan tetap. Jika pengadilan katakan tidak bersalah, maka BK akan merehabilitasi.
menurut Siswono posisi Zulkarnaen di Badan Anggaran DPR juga dipastikan tamat. BK ucapkan terima kasih kepada Fraksi Golkar yang telah sampaikan surat penarikan ZD dari Banggar, sesuai dengan keputusan di BK dan yang bersangkutan berstatus tersangka.