Yoga Prakoso Dan Yogi Prakoso
Bupati Malang Rendra Kresna memerintahkan jajaran Dinas Pendidikan menyelidiki permasalahan pengusiran siswa yang terjadi pada siswa kembar kelas II SD Negeri Sitirejo 04 Wagir, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yakni Yoga Prakoso dan Yogi Prakoso. Rendra mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kepala diknas melakukan investigasi terhadap tindakan yang dilakukan Kepala SD Negeri Sitirejo 04 Wagir, Imam Sodiqin, terkait terusirnya dua siswa itu.
Tindakan yang dilakukan kepala SD Negeri Sitirejo 04 Wagir itu kurang terpuji karena tidak semudah itu mengeluarkan anak didiknya dari sekolah. Apalagi, kedua siswa kembar tersebut tidak bersalah," katanya, Selasa (12/7/2011), di Malang. Selain itu, Pemkab Malang juga meminta pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memanggil Imam Sodiqin. "Jika benar kepala sekolah yang bersangkutan melakukan tindakan di luar aturan, kami akan memberikan sanksi, dan sanksi itu adalah pencopotan jabatan kepala sekolah atau mutasi ke sekolah lain," katanya.
Sebelumnya, pengusiran dua siswa itu berawal dari laporan orangtua siswa tersebut yang membuat surat pengaduan dan laporan ketidakwajaran proses belajar mengajar serta manajemen (administrasi) sekolah yang amburadul kepada Bupati Malang Rendra Kresna. Kami hanya membuat laporan tersurat. Surat pengaduan ini juga ditandatangani oleh 39 orang wali murid lainnya. Tetapi, kalau yang dikeluarkan hanya kedua anak saya, itu tidak adil," kata orangtua Yoga dan Yogi, Lilis Setyowati.
Lilis menjelaskan, selain membuat surat pengaduan kepada bupati, wali murid kelas I (saat itu) juga membuat tembusan kepada kepala dinas pendidikan, Bawasda, dan Kepala UPT Pendidikan TK, SD dan PLS Kecamatan Wagir. Pengaduan itu dikirimkan pada Februari 2011. Menurut Lilis, dua putra kembarnya itu sekarang tercacat sebagai siswa kelas II. Namun, setelah dirinya bersama 39 wali murid lainnya melaporkan kondisi manajemen sekolah, kedua anaknya justru menjadi korban dan dikeluarkan dari sekolah.
Sementara itu, Rendra menjelaskan, pihaknya akan menanggapi permasalahan ini dengan mempertanyakan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pungutan di luar peraturan bupati di sekolah tersebut. Kalau ditemukan adanya penyalagunaan dana BOS yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, akan kami proses secara hukum. Namun, sanksi yang akan kami jatuhkan kepada kepala sekolah masih menunggu hasil laporan dari diknas, inspektorat, dan BKD," kata Rendra. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Yoga Prakoso dan Yogi Prakoso.
Sebelumnya, pengusiran dua siswa itu berawal dari laporan orangtua siswa tersebut yang membuat surat pengaduan dan laporan ketidakwajaran proses belajar mengajar serta manajemen (administrasi) sekolah yang amburadul kepada Bupati Malang Rendra Kresna. Kami hanya membuat laporan tersurat. Surat pengaduan ini juga ditandatangani oleh 39 orang wali murid lainnya. Tetapi, kalau yang dikeluarkan hanya kedua anak saya, itu tidak adil," kata orangtua Yoga dan Yogi, Lilis Setyowati.
Lilis menjelaskan, selain membuat surat pengaduan kepada bupati, wali murid kelas I (saat itu) juga membuat tembusan kepada kepala dinas pendidikan, Bawasda, dan Kepala UPT Pendidikan TK, SD dan PLS Kecamatan Wagir. Pengaduan itu dikirimkan pada Februari 2011. Menurut Lilis, dua putra kembarnya itu sekarang tercacat sebagai siswa kelas II. Namun, setelah dirinya bersama 39 wali murid lainnya melaporkan kondisi manajemen sekolah, kedua anaknya justru menjadi korban dan dikeluarkan dari sekolah.
Sementara itu, Rendra menjelaskan, pihaknya akan menanggapi permasalahan ini dengan mempertanyakan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pungutan di luar peraturan bupati di sekolah tersebut. Kalau ditemukan adanya penyalagunaan dana BOS yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, akan kami proses secara hukum. Namun, sanksi yang akan kami jatuhkan kepada kepala sekolah masih menunggu hasil laporan dari diknas, inspektorat, dan BKD," kata Rendra. Demikian catatan online Blogger Indonesia yang berjudul Yoga Prakoso dan Yogi Prakoso.