Sistem Retribusi Elektronik Bukan Jaminan
Hosting Murah Indonesia Indositehost.com merupakan postingan sebelumnya di Blogger Indonesia. Dan kali ini saya akan membahas tentang Sistem Retribusi Elektronik Bukan Jaminan. Menurut informasi bahwa Sistem retribusi jalan secara elektronik(electronic road pricing)terhadap pengguna kendaraan diyakini ampuh mengatasi kemacetan lalu lintas Ibu Kota. Benahi infrastruktur dan sarana transportasi terlebih dahulu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta punya jurus baru untuk menekan angka kemacetan lalu lintas yang terjadi di Ibu Kota setiap hari. Pemprov berencana memberlakukan sistem retribusi penggunaan jalan melalui electronic road pricing (ERP). Pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua diwajibkan untuk membayar sejumlah uang apabila melintasi jalan-jalan tertentu. Jalan-jalan yang akan dikenakan aturan ERP itu ialah jalur kendaraan minimal tiga penumpang atau three in one dan sejumlah jalan protokol yang juga sering dilanda kemacetan. Sistem ERP juga akan menggantikan sistem three in one. Ruas-ruas jalan itu antara lain Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MHThamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian jalan di Gatot Subroto serta Rasuna Said.
Dasar hukum aturan ERP itu sedang disiapkan oleh pemprov melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pembahasan payung hukum ERP saat ini sedang memasuki masa pembuatan konsep teknologi, uji kelayakan, sosialisasi, dan aturan teknis ERP dan diharapkan akan efektif mulai tahun depan. Terkait besaran tarif yang akan dikenakan di jalur-jalur sasaran rencananya berkisar Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp7.000 untuk roda dua. Sementara teknologinya akan menggunakan semacam smart card yang disimpan di dalam unit kendaraan dan terdebet secara otomatis apabila kendaraan tersebut terdeteksi memasuki jalur ERP.
Konsep ERP sebelumnya sudah dikumandangkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan gaungnya kembali didengungkan oleh Gubernur DKI Jakarta sekarang Fauzi Bowo sejak tahun lalu. Tujuan sistem penggunaan jalan berbayar ini ialah untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi yang menyebabkan kemacetan lalu lintas yang berlangsung setiap hari pada jam-jam pergi atau pulang kerja (rush hour). DKI Jakarta merupakan salah satu kota termacet di dunia. Menurut studi allworldcars.com pada 2008 Jakarta ditempatkan sebagai kota termacet nomor ke-14 di dunia. Sementara kota dengan tingkat kepadatan lalu lintas tertinggi ditempati oleh Tokyo, kemudian disusul Los Angeles dan Sao Paulo.
Seperti lazimnya kota yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan perniagaan, Jakarta selalu dilanda macet. Lalu lintas yang semrawut tidak hanya terjadi pada jam-jam pergi atau pulang kerja, tapi juga terjadi setiap waktu. Sumber kemacetan tersebut disebabkan terus meningkatnya volume kendaraan bermotor setiap hari sehingga luas jalan Ibu Kota tidak sanggup lagi menampung volume kendaraan. Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada 2009, jumlah kendaraan di DKI Jakarta sekitar 10 juta unit. Jumlah itu terdiri atas 2 juta kendaraan penumpang, 507.000 kendaraan angkut, 308.000 bus,dan 7,1 juta sepeda motor. Jumlah itu dipastikan bertambah setiap tahun karena pertumbuhan kendaraan mencapai 1.200 unit setiap hari.Itu belum termasuk kendaraan-kendaraan yang berasal dari kota-kota penyangga seperti Tangerang, Depok, Bogor, dan Bekasi.
Menurut data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, panjang jalan di DKI Jakarta adalah 6.543,9 kilometer dengan luas jalan 41,6 kilometer persegi atau sekitar 6% dari total luas DKI Jakarta. Dengan panjang dan luas jalan yang minim, jalan Ibu Kota hanya bisa menampung 1,5 juta kendaraan. Sementara jumlah kendaraan di DKI Jakarta hampir enam kali lipat jumlah ideal dengan pertumbuhan jumlah kendaraan roda empat ratarata 10% per tahun dan kendaraan roda dua hampir 20% per tahun. Jika tidak ditanggulangi, dalam beberapa tahun ke depan dipastikan jalan-jalan Ibu Kota akan macet total. Atas alasan itulah, mengapa pemprov ingin melaksanakan ERP untuk membatasi jumlah kendaraan. Pemakaian kendaraan pribadi diharapkan ditekan sehingga mengurangi kemacetan.
Pertanyaannya, apakah kebijakan ERP benarbenar efektif dan menjadi solusi atas kemacetan di Ibu Kota? Kemacetan yang disebabkan semakin banyaknya penggunaan kendaraan pribadi semakin memprihatinkan. Kendati serangkaian kebijakan yang bertujuan membatasi penggunaan kendaraan telah dilakukan seperti three in one atau pembuatan busway, itu selalu gagal mengatasi kemacetan. Pemberlakuan sistem penumpang minimal tiga orang atau three in onepada pagi atau sore hari tidak efektif. Kebijakan itu justru terkesan memindahkan kemacetan yang terjadi di pagi atau sore hari ke siang hari. Selain itu, aturan three in one juga menimbulkan dampak sosial maraknya penumpang bayaran atau joki.
Selain itu, pengooperasian bus Transjakarta sejak beberapa tahun belakangan ini juga belum mampu mendorong warga untuk lebih mengutamakan angkutan umum ketimbang kendaraan pribadi. Sarana transportasi massal itu masih terkendala masalah kuantitas, fasilitas, dan kenyamanan armada. Belum lagi, kendala-kendala teknis yang terkait keamanan dan keselamatan penumpang. Apakah ERP akan menjadi terobosan baru atasi kemacetan? Jika melihat kesiapan secara teknis, ERP tampaknya masih belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah harus menyediakan terlebih dahulu infrastruktur pendukung ERP misalnya alat detektor elektronik di pintupintu masuk jalur ERP. Pemerintah pun perlu membuat mekanisme pungutan, apakah sistem prabayar atau pascabayar, dan melakukan sosialisasi penerapan ERP kepada publik.
Terkait berapa besaran yang layak, pemprov ada baiknya mendengarkan masukan dari publik. Dari segi efektivitas, ERP belum tentu ampuh membuat pengguna kendaraan pindah ke angkutan umum sebab pembatasan kendaraan pribadi hanya akan terlaksana apabila sudah ditunjang oleh sarana transportasi publik yang memadai, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. Selama ini angkutan umum di DKI Jakarta dianggap masih jauh dari standar kenyamanan dan keamanan. Angkutan umum digambarkan sebagai kendaraan tidak nyaman karena suasananya berdesak-desakan, pengemudi ugal-ugalan, serta menyebabkan polusi. Dari segi keamanan, di dalam angkutan umum marak terjadi kasus-kasus kriminal yang merugikan penumpang. Jika angkutan umumnya berkualitas, penerimaan publik akan lebih besar.
Selain itu, penetapan ERP di jalur-jalur tertentu juga bukan jaminan akan mengurangi kemacetan. Kalaupun ada, pengguna kendaraan diharuskan membayar sejumlah uang. Hal itu belum tentu menimbulkan efek jera. Pengguna kendaraan bisa saja mencari alternatif dengan memanfaatkan jalur lain yang tidak termasuk jalur komersial. Seperti pada pengalaman joki three in one, sistem ERP pun masih ada celahnya. Karena itu, jika ingin mengatasi kemacetan, pemprov harus menyiapkan konsep ERP yang benarbenar sesuai dan membuat sarana penunjangnya terlebih dahulu.
Kemudian pemprov harus membenahi infrastruktur dan fasilitasjalanraya agar kebijakan ini terhindar dari kesan komersialisasi. Hal itu menurut Blogger Indonesia karena tingginya kepemilikan kendaraan bukan merupakan penyebab tunggal kemacetan. Patut diingat, kemacetan lalu lintas tidak hanya disebabkan kepadatan kendaraan bermotor, tetapi juga disebabkan oleh buruknya sarana, fasilitas, dan manajemen lalu lintas di Ibu Kota. Kemacetan sering kali justru ditimbulkan oleh struktur jalan yang berlubang atau banyaknya genangan air ketika hujan. Selain itu, tidak berfungsinya lampu lalu lintas dan diabaikannya larangan berhenti yang dilakukan pengendara angkutan umum juga menjadi penyebab kemacetan. Jika semua sarana, infrastruktur, dan pelayanan jalan raya sudah dipenuhi, publik tentu akan menyambut baik sistem ERP.
Dasar hukum aturan ERP itu sedang disiapkan oleh pemprov melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pembahasan payung hukum ERP saat ini sedang memasuki masa pembuatan konsep teknologi, uji kelayakan, sosialisasi, dan aturan teknis ERP dan diharapkan akan efektif mulai tahun depan. Terkait besaran tarif yang akan dikenakan di jalur-jalur sasaran rencananya berkisar Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp7.000 untuk roda dua. Sementara teknologinya akan menggunakan semacam smart card yang disimpan di dalam unit kendaraan dan terdebet secara otomatis apabila kendaraan tersebut terdeteksi memasuki jalur ERP.
Konsep ERP sebelumnya sudah dikumandangkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan gaungnya kembali didengungkan oleh Gubernur DKI Jakarta sekarang Fauzi Bowo sejak tahun lalu. Tujuan sistem penggunaan jalan berbayar ini ialah untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi yang menyebabkan kemacetan lalu lintas yang berlangsung setiap hari pada jam-jam pergi atau pulang kerja (rush hour). DKI Jakarta merupakan salah satu kota termacet di dunia. Menurut studi allworldcars.com pada 2008 Jakarta ditempatkan sebagai kota termacet nomor ke-14 di dunia. Sementara kota dengan tingkat kepadatan lalu lintas tertinggi ditempati oleh Tokyo, kemudian disusul Los Angeles dan Sao Paulo.
Seperti lazimnya kota yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan perniagaan, Jakarta selalu dilanda macet. Lalu lintas yang semrawut tidak hanya terjadi pada jam-jam pergi atau pulang kerja, tapi juga terjadi setiap waktu. Sumber kemacetan tersebut disebabkan terus meningkatnya volume kendaraan bermotor setiap hari sehingga luas jalan Ibu Kota tidak sanggup lagi menampung volume kendaraan. Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada 2009, jumlah kendaraan di DKI Jakarta sekitar 10 juta unit. Jumlah itu terdiri atas 2 juta kendaraan penumpang, 507.000 kendaraan angkut, 308.000 bus,dan 7,1 juta sepeda motor. Jumlah itu dipastikan bertambah setiap tahun karena pertumbuhan kendaraan mencapai 1.200 unit setiap hari.Itu belum termasuk kendaraan-kendaraan yang berasal dari kota-kota penyangga seperti Tangerang, Depok, Bogor, dan Bekasi.
Menurut data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, panjang jalan di DKI Jakarta adalah 6.543,9 kilometer dengan luas jalan 41,6 kilometer persegi atau sekitar 6% dari total luas DKI Jakarta. Dengan panjang dan luas jalan yang minim, jalan Ibu Kota hanya bisa menampung 1,5 juta kendaraan. Sementara jumlah kendaraan di DKI Jakarta hampir enam kali lipat jumlah ideal dengan pertumbuhan jumlah kendaraan roda empat ratarata 10% per tahun dan kendaraan roda dua hampir 20% per tahun. Jika tidak ditanggulangi, dalam beberapa tahun ke depan dipastikan jalan-jalan Ibu Kota akan macet total. Atas alasan itulah, mengapa pemprov ingin melaksanakan ERP untuk membatasi jumlah kendaraan. Pemakaian kendaraan pribadi diharapkan ditekan sehingga mengurangi kemacetan.
Pertanyaannya, apakah kebijakan ERP benarbenar efektif dan menjadi solusi atas kemacetan di Ibu Kota? Kemacetan yang disebabkan semakin banyaknya penggunaan kendaraan pribadi semakin memprihatinkan. Kendati serangkaian kebijakan yang bertujuan membatasi penggunaan kendaraan telah dilakukan seperti three in one atau pembuatan busway, itu selalu gagal mengatasi kemacetan. Pemberlakuan sistem penumpang minimal tiga orang atau three in onepada pagi atau sore hari tidak efektif. Kebijakan itu justru terkesan memindahkan kemacetan yang terjadi di pagi atau sore hari ke siang hari. Selain itu, aturan three in one juga menimbulkan dampak sosial maraknya penumpang bayaran atau joki.
Selain itu, pengooperasian bus Transjakarta sejak beberapa tahun belakangan ini juga belum mampu mendorong warga untuk lebih mengutamakan angkutan umum ketimbang kendaraan pribadi. Sarana transportasi massal itu masih terkendala masalah kuantitas, fasilitas, dan kenyamanan armada. Belum lagi, kendala-kendala teknis yang terkait keamanan dan keselamatan penumpang. Apakah ERP akan menjadi terobosan baru atasi kemacetan? Jika melihat kesiapan secara teknis, ERP tampaknya masih belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah harus menyediakan terlebih dahulu infrastruktur pendukung ERP misalnya alat detektor elektronik di pintupintu masuk jalur ERP. Pemerintah pun perlu membuat mekanisme pungutan, apakah sistem prabayar atau pascabayar, dan melakukan sosialisasi penerapan ERP kepada publik.
Terkait berapa besaran yang layak, pemprov ada baiknya mendengarkan masukan dari publik. Dari segi efektivitas, ERP belum tentu ampuh membuat pengguna kendaraan pindah ke angkutan umum sebab pembatasan kendaraan pribadi hanya akan terlaksana apabila sudah ditunjang oleh sarana transportasi publik yang memadai, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. Selama ini angkutan umum di DKI Jakarta dianggap masih jauh dari standar kenyamanan dan keamanan. Angkutan umum digambarkan sebagai kendaraan tidak nyaman karena suasananya berdesak-desakan, pengemudi ugal-ugalan, serta menyebabkan polusi. Dari segi keamanan, di dalam angkutan umum marak terjadi kasus-kasus kriminal yang merugikan penumpang. Jika angkutan umumnya berkualitas, penerimaan publik akan lebih besar.
Selain itu, penetapan ERP di jalur-jalur tertentu juga bukan jaminan akan mengurangi kemacetan. Kalaupun ada, pengguna kendaraan diharuskan membayar sejumlah uang. Hal itu belum tentu menimbulkan efek jera. Pengguna kendaraan bisa saja mencari alternatif dengan memanfaatkan jalur lain yang tidak termasuk jalur komersial. Seperti pada pengalaman joki three in one, sistem ERP pun masih ada celahnya. Karena itu, jika ingin mengatasi kemacetan, pemprov harus menyiapkan konsep ERP yang benarbenar sesuai dan membuat sarana penunjangnya terlebih dahulu.
Kemudian pemprov harus membenahi infrastruktur dan fasilitasjalanraya agar kebijakan ini terhindar dari kesan komersialisasi. Hal itu menurut Blogger Indonesia karena tingginya kepemilikan kendaraan bukan merupakan penyebab tunggal kemacetan. Patut diingat, kemacetan lalu lintas tidak hanya disebabkan kepadatan kendaraan bermotor, tetapi juga disebabkan oleh buruknya sarana, fasilitas, dan manajemen lalu lintas di Ibu Kota. Kemacetan sering kali justru ditimbulkan oleh struktur jalan yang berlubang atau banyaknya genangan air ketika hujan. Selain itu, tidak berfungsinya lampu lalu lintas dan diabaikannya larangan berhenti yang dilakukan pengendara angkutan umum juga menjadi penyebab kemacetan. Jika semua sarana, infrastruktur, dan pelayanan jalan raya sudah dipenuhi, publik tentu akan menyambut baik sistem ERP.