Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siaran Pers No. 78/DJPT.1/KOMINFO/VI/2006

Pada postingan saya sebelumnya, saya menulis tentang Siaran Pers No. 68/DJPT.1/KOMINFO/5/2007, dan kali ini saya akan menulis artikel tentang Siaran pers No. 78/DJPT.1/KOMINFO/VI/2006. Tapi sebelum ke pokok pembahasan, saya mau menginformasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi, tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, Sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin. Untuk para distributor dan importir khususnya, jika anda kebingungan menyertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak di bidang Kepengurusan Ijin Sertifikasi SDPPI siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel. Dan kembali ke pokok pembahasan, Siaran Pers No. 78/DJPT.1/KOMINFO/VI/2006 berisi sebagai berikut:
Siaran Pers
No. 78/DJPT.1/KOMINFO/VI/2006
Jakarta , 22 Juni 2006
Perpanjangan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi
  • 1.UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32 Ayat (1) menyebutkan, bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pula yang disebutkan pada Ayat (2)-nya, bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkt telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • 2.Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang di antaranya menyebutkan di Pasal 73 Ayat (1) bahwasanya menteri menerbitkan sertifikat untuk tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan hasil pengujian. Sedangkan Ayat (2) pasal tersebut menyebutkan, bahwa pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh balai uji yang telah memiliki akreditasi dari lembaga yang berwenang dan ditetapkan oleh Menteri; serta Ayat (3) yang menyebutkan, bahwa Menteri dapat menunjuk balai uji yang telah diakreditasi untuk menerbitkan sertifikat. Secara lebih spesifik, Pasal 76 Ayat (1) menyebutkan, bahwa dalam penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi, dikenakan biaya sertifikat; dan Ayat (2) yang juga menyebutkan, bahwa biaya sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Diatur pula tentang masalah labelisasi yang terkait dengan sertifikasi ini seperti yang disebutkan pada Pasal 77 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat wajib diberi label.
  • 3.Khusus untuk masalah sertifikasi ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Satu esensi yang menjadi penekanan pada Siaran Pers ini adalah masalah perpanjangan sertifikat alat dan perangkat, karena berdasarkan pemantauan di lapangan telah ditemu kenali adanya sejumlah alat dan perangkat telekomunikasi yang sudah habis masa berlakunya, namun tetap digunakan atau diperdagangkan. Sebagaimana diatur pada Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, maka yang dapat mengajukan sertifikasi adalah pabrikan atau perwakilannya, distributor, importir, dan institusi yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk kepentingan sendiri. Kepada mereka ini diingatkan untuk mengecek kembali masa berlaku sertifikasinya, karena Pasal 13 Peraturan Menteri Perhubungan tersebut menyebutkan: (1) Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi berlaku selama 3 tahun; (2) Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak diperdagangkan lagi, atau alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi. Masih terkait dengan Pasal 13 tersebut, maka pada Ayat (3) disebutkan, bahwa pembaharuan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifikat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Di samping itu juga disebutkan pada Ayat (4)-nya, bahwa permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disertai dengan sertifikat asli, dan pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknisnya.
  • 4.Hal lain yang juga perlu diperhatikan pada masalah sertifikasi ini adalah tentang kewajiban pemegang sertifikatnya, sebagaimana di antaranya disebut pada Pasal 15 Ayat (1), yang intinya mewajibkan pemegang sertifikat untuk melekatkan label pada setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat sertifikat. Seandainya tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkatnya, maka label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi. Adapun sanksi terhadap pelanggaran ketentuan ini sebagaimana disebut pada Pasal 22 berupa pengenaan sanksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. Contoh sertifikat yang diterbitkan adalah sebagai berikut (Serifikat A untuk pabrikan dan distributor resmi, sedangkan Sertifikat B untuk importir dan institusi):

A


SERTIFIKAT/CERTIFICATE

No:

Referensi:
Reference
PLG.ID:
Jenis Alat/Perangkat:
Name of Equipment
Buatan:
Country of Origin
Merek:
Product of
MODEL/TYPE:
Diajukan oleh:
Proposed by
Alamat:
Address
Tanggal terbit:
Date of issue
Keterangan:
Note

Sedangkan contoh label yang wajib dilekatkan oleh pemegang sertifikat adalah berikut ini:


[nomor sertifikat]

[nomor PLG.ID]


Keterangan:
  • [nomor sertifikat] adalah nomor sertifikat yang diterbitkan untuk setiap alat dan perangkat telekomunikasi.
  • [nomor PLG.ID] adalah nomor PLG.ID (identitas pelanggan) berdasarkan database lembaga sertifikasi.

1234/POSTEL/2005

123456

  • 5.Sekali lagi dihimbau kepada seluruh entitas terkait yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi agar mematuhi ketentuan ini. Himbauan ini selain dilatar belakangi oleh alasan masih cukup maraknya ketersediaan alat dan perangkat telekomunikasi di pasaran atau yang masih digunakan namun sudah kadaluwarso, juga didasari oleh realita adanya penindakan alat instansi terkait di luar Ditjen Postel, yaitu Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dan Ditjen Bea dan Cukai. Adalah sah saja hukumnya seandainya dua instansi lain tersebut juga melakukan pengawasan dan penindakan, karena Dirjen Postel, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Bea dan Cukai terikat pada suatu Kesepakatan Bersama No. 91/Dirjen/2003, No. 23/PDN/SK/VI.2003 dan No. 129/BC/2003 tertanggal 10 Juni 2003 tentang Pengawasan Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi. Adapun salah satu tujuan ditanda-tanganinya Kesepakatan Bersama tersebut adalah untuk menjamin kualitas dan atau perangkat telekomunikasi import maupun produk dalam negeri yang beredar di pasar dalam negeri sesuai dengan persyaratan teknis.
  • Apabila alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat tidak akan diperpanjang, maka pemegang sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi diminta untuk melaporkannya melalui surat resmi kepada Direktur Standarisasi Postel, Jl. Medan Merdeka Barat 17, Jakarta 10110.
Sumber: Ditjen Postel

Perlu dibaca juga:
  • Susunan Kepengurusan BBPPT
  • BBPPT
  • Peraturan Pemerintah KOMINFO No.29/PER/M.KOMINFO/9/2008
  • Peraturan Mentri Perhubungan NO: KM. 10 Th 2005
  • Keputusan Menteri Perhubungan KM3 Th 2001
Sekarang anda sudah tahu kan tentang Siaran Pers No. 78/DJPT.1/KOMINFO/VI/2006 ? semoga informasi dari saya dapat menambah pengetahuan anda, dan ikuti terus perkembangan blog agustomo karena banyak informasi penting ada disini.