Satgas Minta Harta Aparat Hukum Diaudit
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum mulai fokus membongkar kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Untuk memberantas jaringan mafia hukum secara tuntas, Satgas menyarankan perlunya audit harta kekayaan milik aparat penegak hukum.
Saya pikir harus ada audit kekayaan penegak hukum, kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana dalam diskusi Polemik Trijaya FM bertajuk “Mimpi Berantas Korupsi”di Jakarta kemarin. Menurut Mantan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini, audit bisa diberlakukan terhadap penegak hukum yang memegang kunci di berbagai institusi hukum seperti Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian.
Target Pertumbuhan 2010 Direvisi, Denny melihat audit harta kekayaan penegak hukum belum terlalu diperhatikan. Padahal, langkah semacam itu sudah lebih dulu diterapkan di institusi lain, sebut saja Kementerian Keuangan. Denny mengatakan, bentuk audit tersebut dapat dilakukan dengan tiga cara: pelaporan harta kekayaan, pembuktian terbalik atas harta kekayaan, dan menganalisis gaya hidup si pejabat. Denny juga menyebut ketiga cara itu sebagai metode three in one yang membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Type Approval Indonesia, dengan begitu akan terlihat apakah harta kekayaan yang diperoleh itu dengan cara benar atau tidak, ujarnya. Tidak hanya harta kekayaan pejabat negara, Denny juga menilai pentingnya mengawasi tindak lanjut aparat penegak hukum atas sekitar 1.000 laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dikhawatirkan bukan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum,tapi dengan mafia pengadilan, tutur Denny.
Dia mengatakan, upaya pemberantasan mafia hukum yang merupakan bagian dari pemberantasan korupsi bukan hal mudah.Apalagi, masa kerja Satgas hanya dua tahun atau 730 hari. Hasil dari penyelidikan Blogger Indonesia, hingga kini Satgas sudah menerima 600 laporan dugaan praktik mafia hukum. Karena itu, tidak mungkin Satgas menyelesaikan seluruh laporan.Hal yang paling mungkin dilakukan adalah berdasarkan skala prioritas.
Menurut Mbah Gendeng Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah memerintahkan kepada Satgas untuk masuk ke wilayah big fish. Istilah itu diterjemahkan Satgas menjadi sembilan klasifikasi mafia, yakni mafia peradilan, mafia korupsi, mafia pajak dan bea cukai, mafia kehutanan, mafia tambang dan energi, mafia narkoba, mafia tanah, mafia perbankan dan pasar modal, mafia perikanan.
Apakah yang diwajibkan untuk diaudit itu sampai tingkat kapolda atau kapolres? Begitu juga di pengadilan, apakah hakimnya saja atau beserta para panitera, kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini. Selain itu, audit jangan sampai hanya untuk pejabat-pejabat yang duduk dalam posisi tidak penting, misalnya di bagian penelitian dan pengembangan (litbang).
Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismet Hasan Putro meminta Satgas membongkar kasus-kasus besar yang hingga kini belum terungkap semisal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jangan hanya mengungkap sel Ayin (Artalyta Suryani), tapi seharusnya hal itu bisa jadi pintu masuk untuk kasus BLBI, katanya.
Markas Besar Polri berencana memanggil mantan kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji. Pemanggilan Susno diperlukan untuk menentukan langkah lanjut Polri dalam menindak SJ (diduga Sjahril Djohan). Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan pemanggilan ini diperlukan untuk mendengarkan keterangan Susno. Pemanggilan diperlukan untuk langkah penanganan selanjutnya, katanya saat dihubungi wartawan kemarin.
Alasan lain pemanggilan, kata Edward, dari tujuh saksi yang diperiksa dari perkara Gayus tidak ada yang menyebutkan keterlibatan SJ. Karena itu Polri tidak dapat mengambil langkah penanganan lebih lanjut. Kalau disebut, kami tidak usah menunggu, lanjut Edward. Zul Armain Azis, kuasa hukum Susno Duadji, menjelaskan bahwa penyangkalan MP adalah hak pribadi seseorang. Dia menjelaskan apa yang dikatakan Susno berdasarkan bukti.
Saudara Susno tentu punya bukti dan ucapannya dapat dipertanggungjawabkan, ujarnya melalui hubungan telepon kepada wartawan. Dia pun menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan markas Besar Polri untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan SJ dalam praktik mafia hukum. Seandainya ada pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, kapan pun Pak Susno siap. Kita tunggu saja pemanggilan resmi dari Markas Besar Polri. Namun kalau dipanggil sebagai tersangka, itu aneh sekali, ujarnya.
Target Pertumbuhan 2010 Direvisi, Denny melihat audit harta kekayaan penegak hukum belum terlalu diperhatikan. Padahal, langkah semacam itu sudah lebih dulu diterapkan di institusi lain, sebut saja Kementerian Keuangan. Denny mengatakan, bentuk audit tersebut dapat dilakukan dengan tiga cara: pelaporan harta kekayaan, pembuktian terbalik atas harta kekayaan, dan menganalisis gaya hidup si pejabat. Denny juga menyebut ketiga cara itu sebagai metode three in one yang membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Type Approval Indonesia, dengan begitu akan terlihat apakah harta kekayaan yang diperoleh itu dengan cara benar atau tidak, ujarnya. Tidak hanya harta kekayaan pejabat negara, Denny juga menilai pentingnya mengawasi tindak lanjut aparat penegak hukum atas sekitar 1.000 laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dikhawatirkan bukan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum,tapi dengan mafia pengadilan, tutur Denny.
Dia mengatakan, upaya pemberantasan mafia hukum yang merupakan bagian dari pemberantasan korupsi bukan hal mudah.Apalagi, masa kerja Satgas hanya dua tahun atau 730 hari. Hasil dari penyelidikan Blogger Indonesia, hingga kini Satgas sudah menerima 600 laporan dugaan praktik mafia hukum. Karena itu, tidak mungkin Satgas menyelesaikan seluruh laporan.Hal yang paling mungkin dilakukan adalah berdasarkan skala prioritas.
Menurut Mbah Gendeng Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah memerintahkan kepada Satgas untuk masuk ke wilayah big fish. Istilah itu diterjemahkan Satgas menjadi sembilan klasifikasi mafia, yakni mafia peradilan, mafia korupsi, mafia pajak dan bea cukai, mafia kehutanan, mafia tambang dan energi, mafia narkoba, mafia tanah, mafia perbankan dan pasar modal, mafia perikanan.
Denny menegaskan, pemberantasan mafia hukum tidak semata melihat nilai uang dalam sebuah kasus, tapi juga mendorong militansi masyarakat dalam memerangi mafia hukum. Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai audit harta kekayaan penegak hukum merupakan gagasan baik, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Namun, perlu adanya pengklasifikasian jabatan dan tingkatan aparat yang nantinya diwajibkan diaudit. Misalnya di kepolisian.
Apakah yang diwajibkan untuk diaudit itu sampai tingkat kapolda atau kapolres? Begitu juga di pengadilan, apakah hakimnya saja atau beserta para panitera, kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini. Selain itu, audit jangan sampai hanya untuk pejabat-pejabat yang duduk dalam posisi tidak penting, misalnya di bagian penelitian dan pengembangan (litbang).
Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismet Hasan Putro meminta Satgas membongkar kasus-kasus besar yang hingga kini belum terungkap semisal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jangan hanya mengungkap sel Ayin (Artalyta Suryani), tapi seharusnya hal itu bisa jadi pintu masuk untuk kasus BLBI, katanya.
Markas Besar Polri berencana memanggil mantan kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji. Pemanggilan Susno diperlukan untuk menentukan langkah lanjut Polri dalam menindak SJ (diduga Sjahril Djohan). Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan pemanggilan ini diperlukan untuk mendengarkan keterangan Susno. Pemanggilan diperlukan untuk langkah penanganan selanjutnya, katanya saat dihubungi wartawan kemarin.
Alasan lain pemanggilan, kata Edward, dari tujuh saksi yang diperiksa dari perkara Gayus tidak ada yang menyebutkan keterlibatan SJ. Karena itu Polri tidak dapat mengambil langkah penanganan lebih lanjut. Kalau disebut, kami tidak usah menunggu, lanjut Edward. Zul Armain Azis, kuasa hukum Susno Duadji, menjelaskan bahwa penyangkalan MP adalah hak pribadi seseorang. Dia menjelaskan apa yang dikatakan Susno berdasarkan bukti.
Saudara Susno tentu punya bukti dan ucapannya dapat dipertanggungjawabkan, ujarnya melalui hubungan telepon kepada wartawan. Dia pun menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan markas Besar Polri untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan SJ dalam praktik mafia hukum. Seandainya ada pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, kapan pun Pak Susno siap. Kita tunggu saja pemanggilan resmi dari Markas Besar Polri. Namun kalau dipanggil sebagai tersangka, itu aneh sekali, ujarnya.