Peraturan Mentri Perhubungan NO: KM. 10 Th 2005
Masih ingat kan postingan saya sebelumnya? Saya ingat kan sekali lagi bahwa tulisan artikel sebelumnya tentang Keputusan menteri Perhubungan KM3 Tahun 2001, dan kali ini saya akan membahas tentang Peraturan Menteri Perhubungan NO: KM. 10 Th 2005. Tapi sebelumnya saya mau menginformasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau sudah mendapat sertifikat resmi dari postel. Untuk menjaga agar anda tidak terlibat dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi, tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin. Untuk para distributor dan importir yang kesulitan menyertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami yang bergerak di bidang Jasa Urus Ijin SDPPI siap membantu sampai sertifikat yang di inginkan terbit secara resmi dari postel, untuk lebih lanjut silahkan hubungi saya pada halaman Kontak, terimakasih dan selamat membaca.
Kembali ke pokok pembahasan tentang Peraturan menteri Perhubungan NO: KM. 10 Tahun 2005, untul lebih jelasnya mengenai artikel tersebut, silahkan anda langsung membacanya.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan terdiri dari :
Terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikat dilekatkan label.
Berdasarkan SP3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Lembaga Pengujian melakukan pengukuran alat dan perangkat telekomunikasi
Rekapitulasi Hasil Uji (RHU) alat dan perangkat telekomunikasi oleh Lembaga Pengujian selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya SP3, harus disampaikan kepada Lembaga Sertifikasi sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 4.
Lembaga Sertifikasi harus mengumumkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat.
Pemegang sertifikat dapat mengalihkan sertifikat kepada pihak lain dengan ketentuan pemegang sertifikat baru harus :
Pemegang sertifikat wajib bertanggung jawab atas keamanan serta keselamatan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah dilabel.
Dalam hal terdapat perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi, pemegang sertifikat wajib melapor kepada Lembaga Sertifikasi dan wajib mengajukan permohonan sertifikat baru.
Pemegang sertifikat wajib mematuhi semua peraturan perundang- undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen
Pemegang sertifikat wajib melaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dalam hal terjadi perubahan alamat.
Sertifikasi dikenakan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
Pemegang sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini.
Alat dan perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat dan digunakan oleh institusi pengguna, tetap dapat digunakan dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat, Pelabelan Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaanya dinyatakan tidak berlaku.
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :
Kepala Biro hukum dan KSLN
Perihal : Permohonan SertifikasiAlat dan PerangkatTelekomunikasi
Nomor : Jakarta,
Klasifikasi :
Lampiran :
Perihal : Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3)
Pemohon
Contoh 3
Nomor : Jakarta,
Lampiran :
Kepada
Pemohon
Perihal : Penolakan Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Contoh 4
Nomor : Jakarta,
Lampiran :
Kepada
Lembaga Sertifikasi
Perihal : Rekapitulasi Hasil Uji
Contoh 5
contoh-sertifikat-a
Contoh 5
contoh-setifikat-b
Contoh 6
Nomor : Jakarta,
Lampiran :
Kepada
Pemohon
Perihal : Penolakan Permohonan Sertifikat Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Contoh 7 :
Format label :
[ nomor sertifikat ]
[ nomor PLG. ID ]
Keterangan :
1234/POSTEL/2005
123456
SALINAN Resmi ini sesuai aslinya
Kepala Biro hukum dan KSLN
KALALO NUGROHO, SH
NIP : 120105102
Sekarang anda sudah tahu kan tentang Peraturan Menteri perhubungan No: KM. 1o Tahun 2005? Dan saya ingatkan kepada para pembaca, bahwa tempat pengujian perangkat di Indonesia di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, laboratorium perangkat pengujian yang berstandar internasional. Demikian informasi dari saya tentang Peraturan Menteri Perhubungan No: KM. 10 Tahun 2005 yang dapat saya sampaikan, semoga berguna dan dapat menambah pengetahuan bagi yang membacanya, dan saya ucapkan terima kasih kepada pembaca yang telah berkunjung ke situs saya.
Kembali ke pokok pembahasan tentang Peraturan menteri Perhubungan NO: KM. 10 Tahun 2005, untul lebih jelasnya mengenai artikel tersebut, silahkan anda langsung membacanya.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM. 10 TAHUN 2005
TENTANG
SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang :
NOMOR : KM. 10 TAHUN 2005
TENTANG
SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang :
- a. bahwa dalam rangka menyederhanakan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sesuai dengan persyaratan teknis dan ketentuan internasional, perlu diatur kembali ketentuan mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi;
- b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
- 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
- 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
- 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940);
- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
- 7. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
- 8. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;
- 9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2004;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- 1. Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat;
- 2. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan atau standar yang ditetapkan;
- 3. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- 4. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
- 5. Tipe alat dan perangkat telekomunikasi adalah model atau jenis alat dan perangkat telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu;
- 6. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
- 7. Label adalah keterangan mengenai alat dan perangkat telekomunikasi yang berbentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang mengidentifikasikan informasi tentang alat dan perangkat yang telah bersertifikat;
- 8. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian antara karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku;
- 9. Persyaratan teknis adalah parameter elektris/elektronis yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau yang dibuat oleh Instansi teknis terkait;
- 10. Surat Pengantar Pengujian Perangkat, yang selanjutnya disebut SP3, adalah surat persetujuan dari Lembaga Sertifikasi kepada Lembaga Pengujian untuk dilakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi;
- 11. Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) adalah lembaga sertifikasi dan atau lembaga pengujian yang ditetapkan oleh Badan Penetap;
- 12. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga yang ditunjuk oleh Badan Penetap untuk menerbitkan sertifikat;
- 13. Lembaga Pengujian adalah laboratorium yang melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi;
- 14. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
- 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
BAB II
SERTIFIKASI
Pasal 2
SERTIFIKASI
Pasal 2
- (1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib melalui sertifikasi.
- (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian.
- (3) Pelaksanaan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
- a. pengujian; dan
- b. penerbitan sertifikat.
Pasal 3
- (1) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi harus berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- (2) Dalam hal persyaratan teknis belum ditetapkan, Direktur Jenderal harus menetapkan persyaratan teknis dimaksud selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan sertifikat diterima oleh Lembaga Sertifikasi.
Pasal 4
- (1) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui :
- a. pengukuran, oleh Lembaga Pengujian; atau
- b. uji dokumen, oleh Lembaga Sertifikasi.
- (2) Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari :
- a. uji laboratorium (in-house test); dan atau
- b. uji lapangan (on-site test), yang dilakukan apabila uji laboratorium tidak dapat dilakukan.
- (3) Uji dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku dalam hal Mutual Recognition Arrangement (MRA).
- (4) Uji dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan terhadap dokumen laporan hasil pengujian Lembaga Pengujian negara lain yang telah diakreditasi.
- (5) Dalam hal laporan hasil pengujian Lembaga Pengujian negara lain sebagaimanana dimaksud dalam ayat (4) masih terdapat parameter yang belum diuji, wajib dilakukan pengukuran terhadap parameter tersebut.
Pasal 5
Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan terdiri dari :
- a. Sertifikat A, untuk pabrikan atau distributor;
- b. Sertifikat B, untuk importir atau institusi.
Pasal 5
Terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikat dilekatkan label.
BAB III
TATA CARA SERTIFIKASI
PASAL 7
TATA CARA SERTIFIKASI
PASAL 7
- (1) Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dapat diajukan oleh :
- a. pabrikan atau perwakilannya (representative), yang merupakan produsen sebagai badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pembuatan barang;
- b. distributor, yang merupakan badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan;
- c. importir, yang merupakan perusahaan pemegang Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) yang ruang lingkupnya meliputi bidang telekomunikasi; atau
- d. institusi, yang merupakan badan usaha yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri.
- (2) Permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi diajukan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam hal ini Lembaga Sertifikasi.
- (3) Permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diajukan sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 1 dengan melampirkan :
- a. Anggaran Dasar dan atau dokumen legal perusahaan lainnya;
- b. dokumen penunjukan dari pabrikan, untuk permohonan sertifikat A;
- c. dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual oleh importir, untuk permohonan sertifikat B;
- d. dokumen penunjang teknis dan operasional; dan
- e. sampel uji sebanyak 2 (dua) unit untuk Customer Premises Equipment (CPE) atau 1 (satu) unit untuk non-CPE disampaikan kepada Lembaga Pengujian paling lambat 15 (limabelas) hari setelah diterbitkan SP3; atau
- f. dokumen tambahan MRA, untuk pelaksanaan uji dokumen.
Pasal 8
- (1) Dalam hal permohonan sertifikat memenuhi persyaratan, Lembaga Sertifikasi memberikan SP3 kepada Lembaga Pengujian untuk dilakukan pengujian dengan tembusan kepada pemohon sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 2.
- (2) Dalam hal permohonan ditolak, Lembaga Sertifikasi harus memberikan jawaban kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan, sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 3.
- (3) Pemberian SP3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak diterima secara lengkap.
Pasal 9
Berdasarkan SP3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Lembaga Pengujian melakukan pengukuran alat dan perangkat telekomunikasi
Pasal 10
Rekapitulasi Hasil Uji (RHU) alat dan perangkat telekomunikasi oleh Lembaga Pengujian selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya SP3, harus disampaikan kepada Lembaga Sertifikasi sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 4.
Pasal 11
- (1) Berdasarkan RHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Lembaga Sertifikasi melakukan evaluasi.
- (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, maka Lembaga Sertifikasi menerbitkan sertifikat sesuai Lampiran Peraturan ini pada contoh 5.
- (3) Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan Lembaga sertifikasi harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 6.
- (4) Penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud alam ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus diberikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya hasil uji dari Lembaga Pengujian.
Pasal 12
Lembaga Sertifikasi harus mengumumkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat.
Pasal 13
- (1) Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun.
- (2) Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali :
- a. alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak diperdagangkan lagi; atau
- b. alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi.
- (3) Pembaharuan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifkat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
- (4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disertai dengan :
- a. sertifikat asli; dan
- b. pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
Pasal 14
Pemegang sertifikat dapat mengalihkan sertifikat kepada pihak lain dengan ketentuan pemegang sertifikat baru harus :
- a. mengajukan permohonan sertifikat baru disertai dokumen sah pemindahtanganan;
- b. menyerahkan sertifikat asli;
- c. menyerahkan surat pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis; dan
- d. membayar biaya sertifikat baru;
BAB IV
KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
Pasal 15
KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
Pasal 15
- (1) Pemegang sertifikat wajib melekatkan label sesuai Lampiran Peraturan ini pada contoh 7.
- (2) Pelabelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilekatkan pada setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat sertifikat.
- (3) Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.
Pasal 16
Pemegang sertifikat wajib bertanggung jawab atas keamanan serta keselamatan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah dilabel.
Pasal 17
Dalam hal terdapat perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi, pemegang sertifikat wajib melapor kepada Lembaga Sertifikasi dan wajib mengajukan permohonan sertifikat baru.
Pasal 18
Pemegang sertifikat wajib mematuhi semua peraturan perundang- undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen
Pasal 19
Pemegang sertifikat wajib melaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dalam hal terjadi perubahan alamat.
BAB V
BIAYA
Pasal 20
BIAYA
Pasal 20
Sertifikasi dikenakan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 21
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 21
Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
BAB VII
SANKSI
Pasal 22
SANKSI
Pasal 22
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pemegang sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini.
Pasal 24
Alat dan perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat dan digunakan oleh institusi pengguna, tetap dapat digunakan dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat, Pelabelan Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaanya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 28 JANUARI 2005
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
M. HATTA RAJASA
Pada tanggal : 28 JANUARI 2005
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
M. HATTA RAJASA
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :
- 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- 3. Menteri Keuangan;
- 4. Menteri Perindustrian;
- 5. Menteri Perdagangan;
- 6. Menteri Luar Negeri;
- 7. Menteri Dalam Negeri;
- 8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- 9. Sekretaris Negara;
- 10. Jaksa Agung Republik Indonesia;
- 11. Para Gubernur Kepala Daerah Provinsi seluruh Indonesia;
- 12. Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Perhubungan;
- 13. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, Departemen Perhubungan.
Kepala Biro hukum dan KSLN
KALALO NUGROHO, SH
NIP : 120105102
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM.10 TAHUN 2005
TANGGAL : 28 JANUARI 2005
Contoh 1
Nomor : Jakarta,
Lampiran :
Kepada
Lembaga Sertifikasi
NIP : 120105102
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM.10 TAHUN 2005
TANGGAL : 28 JANUARI 2005
Contoh 1
Nomor : Jakarta,
Lampiran :
Kepada
Lembaga Sertifikasi
Perihal : Permohonan SertifikasiAlat dan PerangkatTelekomunikasi
- 1. Bersama ini dengan hormat, kami mengajukan permohonan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ......... Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
- 2. Terlampir disampaikan persyaratan yang dibutuhkan terdiri dari :
- a. Anggaran Dasar dan atau dokumen legal perusahaan lainnya;
- b. dokumen penunjukan dari pabrikan, untuk permohonan sertifikat A;
- c. dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual, untuk permohonan sertifikat B oleh importir;
- d. dokumen penunjang teknis dan operasional; dan
- e. sampel uji sebanyak 2 (dua) unit untuk Customer Premises Equipment (CPE) atau 1 (satu) unit untuk non-CPE yang akan disampailan kepada Lembaga Pengujian paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterbitkan SP3.
- f. dokumen tambahan MRA, untuk pelaksanaan uji dokumen
- 3. Demikian permohonan ini kami ajukan untuk dipertimbangkan dan jika dapat disetujui, kami menyatakan bersedia untuk mematuhi dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, khususnya tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan ketentuan lainnya yang berlaku.
...................., ..........................
Materai
Rp. 6.000,-
................................................
Nama, Tanda Tangan Pimpinan
dan Cap Perusahaan
Contoh 2
Materai
Rp. 6.000,-
................................................
Nama, Tanda Tangan Pimpinan
dan Cap Perusahaan
Contoh 2
Nomor : Jakarta,
Klasifikasi :
Lampiran :
Kepada
Lembaga Pengujian
Lembaga Pengujian
Perihal : Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3)
- 1. Menunjuk surat ..................... Nomor : ............. tanggal ................. perihal permohonan ............. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : ....... Tahun 2005 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi, bersama ini dimintakan kepada Saudara untuk melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, sebagai berikut :
- a.
- b.
- c.
- d.
- e.
- f.
- g.
- 2. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Pemohon
Contoh 3
Nomor : Jakarta,
Lampiran :
Kepada
Pemohon
Perihal : Penolakan Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
- 1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor : ............. tanggal ................... perihal Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor :............ Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, dengan ini dinyatakan permohonan Saudara belum dapat diterima, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan yaitu :
- a. .....................................................................................................;
- b. .....................................................................................................;
- c. ......................................................................................................
- 2. Apabila persyaratan tersebut butir 1 di atas telah dipenuhi, Saudara dapat mengajukan permohonan kembali.
- 3. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
.......................................
Contoh 4
Nomor : Jakarta,
Lampiran :
Kepada
Lembaga Sertifikasi
Perihal : Rekapitulasi Hasil Uji
- 1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor : ......... tanggal ................... perihal Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : ....... Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, telah dilakukan pengukuran terhadap alat dan perangkat telekomunikasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan hasil Rekapitulasi Hasil Uji (RHU) sebagai berikut :
- a.
- b.
- c.
- d.
- e.
- f.
- g.
- 2. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
.......................................
Contoh 5
contoh-sertifikat-a
Contoh 5
contoh-setifikat-b
Contoh 6
Nomor : Jakarta,
Lampiran :
Kepada
Pemohon
Perihal : Penolakan Permohonan Sertifikat Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi
- 1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor : ............. tanggal ................... perihal Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : ....... Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat, setelah dilakukan evaluasi terhadap RHU (Rekapitulasi Hasil Uji) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengujian, kami memutuskan bahwa tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang Saudara ajukan tidak memenuhi persyaratan teknis yang dipersyaratkan.
- 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka permohonan Saudara belum dapat dipenuhi.
- 3. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
.......................................
Contoh 7 :
Format label :
[ nomor sertifikat ]
[ nomor PLG. ID ]
Keterangan :
- a. [ nomor sertifikat ] adalah nomor sertifikat yang diterbitkan untuk setiap alat dan perangkat telekomunikasi.
- b. [ nomor PLG. ID ] adalah nomor PLG. ID (identitas pelanggan) berdasarkan database Lembaga Sertifikasi.
1234/POSTEL/2005
123456
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
M. HATTA RAJASA
ttd
M. HATTA RAJASA
SALINAN Resmi ini sesuai aslinya
Kepala Biro hukum dan KSLN
KALALO NUGROHO, SH
NIP : 120105102
Sekarang anda sudah tahu kan tentang Peraturan Menteri perhubungan No: KM. 1o Tahun 2005? Dan saya ingatkan kepada para pembaca, bahwa tempat pengujian perangkat di Indonesia di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, laboratorium perangkat pengujian yang berstandar internasional. Demikian informasi dari saya tentang Peraturan Menteri Perhubungan No: KM. 10 Tahun 2005 yang dapat saya sampaikan, semoga berguna dan dapat menambah pengetahuan bagi yang membacanya, dan saya ucapkan terima kasih kepada pembaca yang telah berkunjung ke situs saya.