Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Iskandar
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Iskandar akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu kemarin. Laporan itu terkait raibnya dana sertifikasi guru senilai Rp 2,9 miliar yang belum direalisasikan kepada 233 guru. Perwakilan para guru yang menjadi korban, Indra Bustami Siregar mengatakan, dalam laporan pengaduan (LP) No. STPL/208/III/2011/SPK-C kemarin disebutkan bahwa Iskandar diduga terlibat dalam penggelapan dana sertifikasi yang belum disalurkan. Sebab, menurut para guru, Kadisdik Pemkab Labuhanbatu Iskandar turut menandatangani cek pencairan dana sertifikasi yang raib. “Tanpa tanda tangannya, dana itu tidak mungkin dicairkan. Makanya kami melaporkan dia,” kata Indra yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Sertifikasi Guru di Labuhanbatu, kemarin.
Indra mengaku heran dengan sikap Kadisdik Pemkab Labuhanbatu Iskandar karena kurang proaktif menyikapi persoalan dana sertifikasi yang belum disalurkan kepada para guru. Pasalnya, meskipun kasus itu sudah bergulir sejak Januari lalu, Iskandar baru Rabu (2/3) kemarin membuat laporan tertulis ke Polres Labuhanbatu. “Dia juga sudah tahu masalahnya, tapi kenapa dia baru melaporkannya secara tertulis kemarin.Kenapa selama ini tidak dilaporkannya,” ungkap Bustami. Dia menambahkan, persoalan dana sertifikasi yang raib dan diduga melibatkan Kadisdik Pemkab Labuhanbatu itu juga akan dilaporkan secara serentak besok kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut.
“Ini sudah saya buat laporannya semua. Sore ini juga, saya akan berangkat ke Medan untuk mengantarkan laporan ini,” kata Indra seraya menunjukkan sejumlah berkas laporan pengaduan dalam amplop berwarna kuning. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labuhanbatu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tito Hutauruk membenarkan mereka telah menerima laporan pengaduan dari guru terkait dana sertifikasi yang belum dicairkan. Dia menegaskan, kalaupun para guru yan menjadi korban tidak membuat laporan secara resmi,polisi akan membuat penyidikan sendiri.
Untuk sementara, kasus menyangkut Kadisdik Pemkab Labuhanbatu itu tidak dikaitkan dengan dugaan korupsi, namun dugaan penggelapan. “Tapi tidak tertutup kemungkinan akan dikaitkan ke arah tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai pengembangan pemeriksaan. Mungkin kami akan membuat berkas-berkasnya minggu ini atau minggu depan,” ungkapnya.
Bupati Dukung Upaya Hukum
Bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar yang dimintai tanggapannya atas laporan pengaduan para guru terhadap Kadisdik setempat mengatakan, langkah upaya hukum tersebut sudah tepat dilakukan. Bahkan, dia mengaku telah terlebih dahulu melaporkan persoalan itu kepada BPK Sumut beberapa hari lalu. “Upaya hukum harus ditempuh karena ada terjadi penggelapan,” tutur Tigor didampingi Wakil Bupati Suhari.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah akan berusaha mencari solusi agar para guru yang belum memperoleh dana sertifikasi bisa segera mendapatkan haknya. Salah satu cara yang akan ditempuh yakni dengan mengusulkan kembali pengalokasian dana sertifikasi guru kepada pemerintah pusat. “Saya berencana mengusahakan pengusulan kembali penganggaran dana sertifikasi guru. Ini akan saya laporkan kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) di Jakarta,” paparnya. Demikian catatan online Gerbang Type Approval tentang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Iskandar.
Indra mengaku heran dengan sikap Kadisdik Pemkab Labuhanbatu Iskandar karena kurang proaktif menyikapi persoalan dana sertifikasi yang belum disalurkan kepada para guru. Pasalnya, meskipun kasus itu sudah bergulir sejak Januari lalu, Iskandar baru Rabu (2/3) kemarin membuat laporan tertulis ke Polres Labuhanbatu. “Dia juga sudah tahu masalahnya, tapi kenapa dia baru melaporkannya secara tertulis kemarin.Kenapa selama ini tidak dilaporkannya,” ungkap Bustami. Dia menambahkan, persoalan dana sertifikasi yang raib dan diduga melibatkan Kadisdik Pemkab Labuhanbatu itu juga akan dilaporkan secara serentak besok kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut.
“Ini sudah saya buat laporannya semua. Sore ini juga, saya akan berangkat ke Medan untuk mengantarkan laporan ini,” kata Indra seraya menunjukkan sejumlah berkas laporan pengaduan dalam amplop berwarna kuning. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labuhanbatu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tito Hutauruk membenarkan mereka telah menerima laporan pengaduan dari guru terkait dana sertifikasi yang belum dicairkan. Dia menegaskan, kalaupun para guru yan menjadi korban tidak membuat laporan secara resmi,polisi akan membuat penyidikan sendiri.
Untuk sementara, kasus menyangkut Kadisdik Pemkab Labuhanbatu itu tidak dikaitkan dengan dugaan korupsi, namun dugaan penggelapan. “Tapi tidak tertutup kemungkinan akan dikaitkan ke arah tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai pengembangan pemeriksaan. Mungkin kami akan membuat berkas-berkasnya minggu ini atau minggu depan,” ungkapnya.
Bupati Dukung Upaya Hukum
Bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar yang dimintai tanggapannya atas laporan pengaduan para guru terhadap Kadisdik setempat mengatakan, langkah upaya hukum tersebut sudah tepat dilakukan. Bahkan, dia mengaku telah terlebih dahulu melaporkan persoalan itu kepada BPK Sumut beberapa hari lalu. “Upaya hukum harus ditempuh karena ada terjadi penggelapan,” tutur Tigor didampingi Wakil Bupati Suhari.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah akan berusaha mencari solusi agar para guru yang belum memperoleh dana sertifikasi bisa segera mendapatkan haknya. Salah satu cara yang akan ditempuh yakni dengan mengusulkan kembali pengalokasian dana sertifikasi guru kepada pemerintah pusat. “Saya berencana mengusahakan pengusulan kembali penganggaran dana sertifikasi guru. Ini akan saya laporkan kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) di Jakarta,” paparnya. Demikian catatan online Gerbang Type Approval tentang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Iskandar.